-->

Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Tiga Pelaku Miliki Narkotika Shabu

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Indarapura dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH bersama anggota Bripka M. Hasibuan dan Bripka Wahyu, melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Shabu - Shabu. 

Pada Kamis petang (05/10/2023) pukul 17.00 Wib. Di rumah kosong di Dusun Nibung Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH.MH melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan Penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI /  128  / X / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 05  Oktober 2023. 


Tersangka pertama bernama Wahyu Andani, Laki-laki, Islam, 21 Tahun, Operator ,  Dsn VI Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Dan Tersangka kedua  Suhata , Laki - Laki , Islam , 28 tahun , Wiraswasta , Dsn III Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Serta tersangka ketiga Rizky Ananda, Laki - Laki , Islam , 25 tahun , Wiraswasta , Dsn VI Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. 

Kronologis Penangkapan, Pada hari ini Kamis 05 Oktober 2023, sekira Pukul 16.44 Wib, Personil Opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa ada 3 (tiga) orang Laki-laki di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Shabu - Shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas di Jalinsum di Rumah Kosong Dsn Nibung Desa Tanah Merah Kec.Air Putih Kab Batu Bara,  

Dan sekira pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan melihat ada 3 (tiga ) orang laki - laki yang di maksud dalam kamar rumah kosong yang hendak mengunakan Narkoba dan langsung Petugas menangkap pelaku , 

Petugas menemukan 1 ( satu ) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat bong atau alat hisap sabu dan 1 (satu) buah mancis di depan pelaku,  

Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang hendak mereka pakai 

Kemudian Petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut

Pelaku/Tersangka telah melakukan Tindak Pidana/Melanggar Pasal Memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Shabu - shabu / sesuai dengan Pasal 112 Undang - undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.MH



Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive