-->

Pandangan umum Fraksi DPRD Batu Bara Tentang Nota R.APBD 2024


BATU BARA - Perisainusantara.com

Rapat Paripurna Penyampaian Nota R.APBD 2024 dan Nota Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Kab. Batu Bara No.1 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemkab. Batu Bara kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kab. Batu Bara.

Waktu dan Tempat Selasa siang (24/10/2023) Pukul 10.00 Wib bertempatRuang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kab. Batu Bara

Turut Hadir Ketua DPRD Kab. Batu Bara Safi’i, SH , Bupati Kab. Batu Bara yang diwakilkan Oleh Asisten I, Rusian Heri, S.Sos , Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara Izhar Fauzi. SH , dan seluruh anggota DPRD Kab. Batu Bara.

Fraksi PDI Perjuangan oleh Amirtan menyatakan setuju untuk dapat segera ditindaklanjuti dalam pembahasan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Fraksi Golkar oleh Rohadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang telah mengalokasikan anggaran Universal Health Coverage dan kenaikan gaji honorer. Semoga kedua program yang dirancanakan dan akan dijalankan pada Ranperda APBD TA 2024 tidak membebani keuangan kabupaten batu bara.

Melalui pandangan umum ini,fraksi golkar menyampaikan dan mengingatkan kepada semua fraksi Dprd kabupaten batu bara sehubungan dengan surat sekretaris daerah pemerintah provsu No : 100.1.4.2/13282 tanggal 13 oktober 2023. Perihal penjelasan masa jabatan bupati batu bara disertai dengan lampiran berita acara sumpah jabatan, yang menjelaskan masa berakhir jabatan bupati batu bara pada tanggal 27 desember.

Kami fraksi Golkar menyarankan pengusulan PJ bupati harus melalui pembahasan lintas fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna, dimana pengusulan secara administrasi melalui kelembagaan institusi DPRD dan yang menandatangani surat pengajuannya adalah ketua DPRD, 

Namun yang mengusulkan adalah institusi lembaga DPRD karena berkaitan dengan kelembagaan, maka Fraksi Golkar menyarankan harus dilakukan pembahasan.

Fraksi Partai Gerindra oleh Adriansyah, SH  menyimpulkan bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024  dan Ranperda tentang perubahan atas perda kabupaten batu bara no.1 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara kepada perumda air minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya bersama oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Batu Bara dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Kami mendoakan semoga dalam pembahasan nantinya berjalan lancar dan masing-masing pihak dapat bekerja secara profesional sehingga akan didapat output atau hasil yang berkualitas dan benar benar dapat dipertanggungjawabkan.

Fraksi Demokrat oleh Syahrul Siahaan, SH mengaspresiasi Pemkab Batu Bara dalam rangka penyertaan modal kepada Perumda air minum Tirta Tanjung Kab. Batu Bara, dikarenakan masih banyaknya warga yang belum terlayani air bersih dan berharap dengan pernyataan modal ini, dapat meningkatkan cakupan pelayanan ditahun 2023 serta dapat berkontribusi dalam PAD Kab. Batu Bara bagi Pemkab. Batu Bara. 

Dengan adanya Perda penyertaan modal ini, kami harapkan pengembangan dan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menumbuh kembangkan potensi daerah dalam meningkatkan pad. pelaksanaan perda nantinya dapat meningkatkan kemampuan operasional, penguatan kelembagaan pdam tirta tanjung dan nantinya menjadi sumber PAD.

Fraksi PKS oleh Amat Mukhtas meminta agar kebutuhan Air bersih di Kabupaten Batu Bara harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Fraksi Nasdem oleh Mukhsin, DPRD  Kabupaten Batu Bara mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk dapat menuntaskan program-program dengan prioritas untuk tercapainya kesejahteraah masyarakat Batu Bara sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Batu Bara “menjadikan masyarakan industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya serta religius”.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh Ahmad Badri, SH. DPRD Kabupten Batu Bara menerima nota keuangan rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Batu Bara tahun 2024 dan nota ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara nomor 1 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada Perusahaan Daerah air minum Tirta Tanjung dilakukan pembahasan di tingkat selanjutnya. 

Fraksi PBB oleh Edi Syahputra, ST berpandangan bahwa Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara harus diselamatkan, karena ketersediaan air baku bagi masyarakat merupakan salah satu elemen sekaligus indikator penting untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara. 

Jika sebahagian besar masyarakat Kabupaten Batu Bara telah terlayani kebutuhan air bakunya oleh Perumda Air Minum Tirta Tanjung, maka dapat diindikasikan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten  Batu Bara telah membaik, tetapi jika sebaliknya, maka tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara belum membaik.

Fraksi Nurani Karya Bangsa oleh Muklis BN , menilai salah satu upaya yang diperlukan adalah keberadaan kebijakan penyertaan modal ini diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Batu Bara, dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Daerah. 

Sehingga mampu memberikan nilai tambah yang memberikan keuntungan sekaligus memberikan nilai kontibusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Batu Bara kedepan.

(Humas Sekretariat DPRD Kab Batu Bara) 


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive