Langkat, Sumut, Perisainusnatara.com,| Polda Sumatera Utara mebeberkan hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polda mengklaim sejauh ini tidak ada personel yang terlibat tentang peristiwa itu.
“Saya sampaikan kembali, secara aktif tidak ada. Secara aktif, karena kami sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota kami ya yang diduga ikut terlibat dengan kerangkeng tersebut,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Tatan mengatakan dari lima oknum polisi yang diperiksa, satu di antaranya diketahui berpangkat pama. Tatan menyebut oknum itu disebut tidak pernah masuk, menghampiri atau mengunjungi kerangkeng tersebut.
“Kelima (oknum polisi) tersebut satu berpangkat Pama. Yang bersangkutan tidak pernah masuk atau menghampiri atau mengunjungi kerangkeng tersebut,” sebut Tatan.
Lebih lanjut, Tatan membeberkan tiga anggota polisi lainnya yang diperiksa. Dia menyebut ketiga dulu sebagai LO terhadap Terbit Rencana yang kala itu sebagai calon bupati.
“Terus ada tiga anggota yang dulu pada saat pelaksanaan pilkada itu sebagai LO terhadap salah satu calon bupati, kebetulan saudara TRP ini adalah salah satu calon bupati. Jadi, ada anggota yang ditempatkan atau dipermintakan bantuan untuk sebagai LO,” sebut Tatan.
Tatan juga menyebut dari tiga oknum tersebut, satu di antaranya diketahui pernah ke kerangkeng itu. Namun, kedatangannya itu hanya untuk mencuci kendaraan.
“Yang bersangkutan, ada satu kali, salah satu dari tiga orang tersebut satu kali mencuci kendaraan karena di belakang itu ada sungai, ada kolam sehingga dia mencuci kendaraan di situ,” sebut Tatan.
Untuk oknum polisi lainnya, kata Tatan, ada yang merupakan warga di tempat kerangkeng itu berada. Dia diketahui merupakan kerabat dari TRP.
“Kemudian satu lagi adalah warga di situ yang menjadi anggota polisi. Salah satu kerabat saudara TRP. Kemudian dia ada tiga atau empat kali ke situ. Kemudian sejak sebelum jadi polisi juga sudah ke situ. Berkaitan dengan penganiayaan tersebut, pada saat terjadinya penganiayaan dan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang bersangkutan, yang kami sampaikan tadi adalah warga di situ yang menjadi anggota polri tidak berada di situ. Namun dia pernah berkunjung ke situ 3 atau 4 kali,” sebut Tatan.
Krimum Bakal Surati Propam Sorot Oknum Polisi Tahu tapi Tak Lapor
Selain itu, Tatan menyebut bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan. Pihaknya bakal bekerja sama dengan pemerintahan. “Itu nanti kami akan bersurat kepada pihak propam. Karena krimum akan bekerja sama dengan bidpropam terkait dengan mengetahui namun tidak melaporkan,” ucap Tatan.
Diketahui, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (21/3/2022).
“Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Hadi mengatakan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Belum (ditahan). Mereka akan dipanggil lagi sebagai tersangka, sebelumnya saksi,” kata Hadi.
Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK (***)