Jakarta, Perisainusantara.com|- Dikarekan situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia pada saat ini dalam kondisi stabil dan terkendali. Makan terkait hal tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang pernah diterbitkan sebelumnya.
Berdasarkan SKB Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021, Aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan bersama antara Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dan Menteri Agama (Menag).
Berikut adalah rincian aturan terbaru tentang Pembelajaan Tatap Muka (PTM) di 2022:
1. PTM dengan kapasitas peserta didik 100% Sekolah yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.
Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.
2. Adapun mekanisme untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada sekolah di wilayah PPKM level 1 dan 2:
a. Sekolah yang capaian vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari jumlah peserta didik 100% lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
b. Sekokah yang capaian vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
c. Sekolah yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
3. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 3:
a. Sekolah yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
b. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
4. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 4: Sekolah yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sekedar informasi, pembelajaran tatap muka terbatas wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Syarat sekolah untuk melaksanakan PTM terbatas: Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak terjadi kontak erat Covid-19, Dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
Kendati demikian, orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester genap tahun ajaran 2021/2022 berakhir.*Heri