Diduga Bangun Lesehan di Atas Aset Eks KUD, Mak Boy Klaim Sudah Kantongi Izin
Batu Bara – Perisainusantara.com
Pembangunan bangunan menyerupai tempat makan lesehan di atas lahan eks KUD Maju Bersama yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara menuai polemik. Pembangunan tersebut dilakukan oleh Br Manurung alias Mak Boy yang mengaku telah mengantongi izin dari instansi terkait.
Pengakuan itu disampaikan Mak Boy saat dikonfirmasi langsung oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara bersama tim pada Rabu (4/3/2026). Ia menyebut pembangunan tersebut merupakan perjuangan yang telah dilakukan selama kurang lebih tiga tahun.
Menurut Mak Boy, pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, upayanya sempat terkendala karena lahan tersebut disebut sebagai aset milik Kementerian Koperasi. Namun, pada masa pemerintahan Bupati saat ini, ia bersama rekan-rekan koperasi kembali mengajukan permohonan melalui berbagai jalur, mulai dari pemerintah daerah hingga ke tingkat provinsi dan pusat.
Ia juga mengklaim telah memperoleh izin dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lokasi berjualan bagi para pedagang kaki lima.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud, Mak Boy belum dapat memperlihatkannya dengan alasan berkas tersebut tertinggal di hotel.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menegaskan bahwa setiap pihak yang memanfaatkan aset milik negara harus mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Ia menilai status kepemilikan dan pemanfaatan lahan eks KUD Maju Bersama harus jelas. Jika terdapat pihak ketiga yang menggunakan aset tersebut, maka harus ada dasar hukum yang dituangkan dalam bentuk perjanjian resmi seperti sewa, kontrak, maupun pinjam pakai.
Darmansyah juga mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara, khususnya Bupati Baharuddin Siagian, untuk bersikap tegas dalam melindungi aset negara di daerah tersebut, termasuk aset milik Kementerian Koperasi berupa KUD Maju Bersama.
Menurutnya, aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh Mak Boy sebaiknya dihentikan sampai status hukum lahan tersebut benar-benar jelas. Ia juga menyoroti adanya dugaan perubahan nama dari KUD Maju Bersama menjadi Koperasi Berjuang Bersama Bahagia yang dinilai dapat menimbulkan kecurigaan terkait pengaburan status aset.
Pada hari yang sama, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, H. Ruslan Heri, menegaskan bahwa pembangunan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan dilanjutkan. Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat lintas sektoral dan menghasilkan keputusan untuk menghentikan aktivitas pembangunan.
Ruslan Heri menyampaikan bahwa pembangunan tidak boleh diteruskan sebelum seluruh persyaratan administratif dan legal dipenuhi. Penanganan persoalan tersebut juga telah diserahkan kepada pihak kecamatan dan kelurahan setempat untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Bambang Kurniawan, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait pembangunan di lokasi tersebut.
Pernyataan tersebut semakin menambah sorotan terhadap aktivitas pembangunan di atas lahan eks KUD Maju Bersama yang diduga merupakan aset negara.
(red)