Korban Laka K.Api di Simodong, Terpotong Jadi Tiga bagian
BATU BARA - Perisainusantara.com.
Terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kereta Api dengan Sp. Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BK 4320 OAB. di Simpang Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa siang, (6 Agustus 2024), sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Indrapura Kapolsek Indrapura, AKP Reynol Silalahi, S.H, di dampingi Kasat Lantas Polres Batu Bara IPTU Andi K. Barus, S.H menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan Kereta Api bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 4320 OAB.
Pengendara sepeda motor, bernama Mila Wati (49), seorang ibu rumah tangga dari Dusun I, Desa Simodong, tewas dalam insiden ini.
Dijelaskan Kapolsek Kronologinya, saat korban melintasi rel Kereta Api di jalan Acces Road Desa Simodong, sepeda motornya tiba-tiba mati mesin.
Pada saat yang bersamaan, kereta api dari arah Kuala Tanjung menuju Bandar Tinggi melintas dan menabrak korban.
Akibat tabrakan tersebut, korban mengalami luka fatal yang menyebabkan tubuhnya terputus menjadi tiga bagian dan meninggal dunia di tempat.
Kasat Lantas Polres Batu Bara, IPTU Andi K. Barus, S.H , melakukan tindak lanjut pihak kepolisian meliputi pencatatan saksi-saksi, koordinasi dengan pihak terkait, evakuasi jenazah, dan melakukan visum et repertum.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Sat Lantas Polres Batu Bara, pungkas Kasat Lantas Polres Batu Bara IPTU Andi K. Barus, S.H
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar