-->

Cinta Terlarang Di Bumbui Janji, Seorang Ibu di Batubara Kehilangan Kebahagiaan


Ilustrasi Poto Dok : Google

Perisainusantara.com,- Rumah tangga tak begitu awet dijaga, godaan pria lain masuk dalam kerukunan suami-istri di kabupaten Batubara ini, alhasil ibu rumah tangga ini terpaksa harus merasakan kehancuran dan kekecewaan.

Kehancuran rumah tangga itu, akibat dari selingkuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebut saja namanya 'Seruni' (26) warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Meskipun Seruni iklas dan rela menceraikan suaminya lantaran janji dari pria pujaannya yang  baru akan menikahinya, namun harapan bertolak belakang, si oknum pria selingkuhannya yang juga sudah beristri tersebut justru terkesan 'lari' dari tanggungjawab. 

Alhasil, Seruni kini harus menjanda, sedangkan anak yang lahir dari hasil hubungan terlarangnya tak jelas status ayahnya. 
Kepada wartawan, Senin (13/12/21) melalui telepon menceritakan, ikatan perkawinannya dengan suaminya (Ms, 33) sudah dikarunia dua anak. 

"Setahun lalu suami ku merantau ke Malaysia. Sekitar 8 bulan di Malaysia kami sering bertengkar lewat telepon sampai pada puncaknya Mus menjatuhkan talak", ungkap Seruni. 

Sejak talak diucapkan Mus lanjut Seruni, dirinya terpaksa meninggalkan rumah tempatnya tinggal bersama Mus sebelumnya dan pindah ke rumah orang tuanya. 
Selama menyandang status jandanya, Seruni bermain hati dan menjalin hubungan dengan pria beristri AHS (36) yang disebut-sebut telah mempunyai anak tiga.

Hubungan terlarang itu, berakibat pada kehamilan, bahkan kondisi fisik 'Seruni', yang semakin gemuk akhirnya diketahui orang tuanya sehingga kedua pasangan itu disidang keluarga.

Pada sidang yang dihadiri sejumlah aparat desa serta saksi-saksi lain, AHS dan Seruni mengakui hubungannya diluar nikah. Bak sang "Arjuna", AHS pun tak ragu menandatangani surat perjanjian diatas matrai. Isinya antara lain AHS menanggung biaya kandungan di dalam perut Seruni, menanggung biaya kelahiran si "cabang bayi" hasil hubungan gelapnya serta bersedia menikahi tatkala setelah Seruni bercerai dengan 'Ms'.

Namun, meski palu majelis hakim Pengadilan Agama Kisaran telah diketuk yang artinya permohonan cerai Seruni putus namun janji-janji AHS ternyata hanyalah PHP alias Dusta.**Her
Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (178) Pemerintahan (103) Pendidikan (136) politik (90) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive