Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Sepakat Bentuk Pansus Plasma Perkebunan
BATU BARA – Perisainusantara.com
Dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) plasma perkebunan di DPRD Kabupaten Batu Bara semakin solid. Seluruh fraksi di lembaga legislatif tersebut kini telah menyatakan persetujuan untuk membentuk pansus yang akan mengkaji dan memastikan pelaksanaan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan perkebunan.
Fraksi Partai Gerindra menjadi fraksi terakhir yang menyampaikan dukungan resminya. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Batu Bara, Safii, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya konsisten mendorong penyelesaian persoalan plasma melalui pembentukan pansus.
Menurut Safii, sikap tersebut sudah disampaikan sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi IWO Batu Bara. Ia menilai mekanisme pansus merupakan langkah paling tepat untuk menuntaskan persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan semestinya memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Jika manfaat tersebut belum dirasakan secara optimal, maka DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah tegas.
Safii meyakini realisasi plasma 20 persen, apabila benar-benar dikelola masyarakat, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan taraf hidup warga Batu Bara.
Dengan bergabungnya Fraksi Gerindra, seluruh fraksi di DPRD Batu Bara kini sepakat mendukung pembentukan pansus plasma perkebunan.
Sebelumnya, dalam RDP keempat yang digelar Komisi I DPRD Batu Bara, lima fraksi telah lebih dulu merekomendasikan pembentukan pansus. Rekomendasi tersebut muncul akibat adanya perbedaan pandangan terkait implementasi kewajiban plasma.
IWO Batu Bara selaku inisiator, bersama Komisi I serta perwakilan BPN dan Dinas Pertanian dan Perkebunan, berpandangan bahwa kewajiban plasma 20 persen harus direalisasikan dalam bentuk fisik lahan. Di sisi lain, pihak perusahaan perkebunan yang hadir dalam RDP menyampaikan preferensi terhadap pola kemitraan sebagai bentuk pelaksanaan plasma.
Langkah DPRD membentuk pansus turut mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Sekretaris GAMKI Kabupaten Batu Bara, Irwansyah Putra Tampubolon, menyampaikan apresiasinya atas dukungan seluruh fraksi.
Ia menilai pembentukan pansus merupakan langkah strategis untuk memastikan amanat undang-undang terkait kewajiban plasma 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) benar-benar terlaksana demi kesejahteraan masyarakat.
Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua YLBH-CNI, Khairul Abdi Silalahi. Ia menegaskan bahwa penyediaan plasma 20 persen bukan sekadar bentuk kepedulian perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk ketentuan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.
Khairul berharap, dengan terbentuknya pansus dan terealisasinya plasma 20 persen, masyarakat di sekitar wilayah perkebunan dapat memperoleh akses ekonomi yang lebih luas sehingga kesejahteraan mereka meningkat secara berkelanjutan.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar