-->

Aksi Demo di Palembang

Gambar: Aksi Demo Menuju Kantor Gubernur Sumsel. Dok: Eliyana.

Palembang, Sumsel, Perisainusantara.com|, Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA/KSBSI) Palembang menggelar demo, Rabu (2/3/2022).

 Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, Mereka menolak aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

VidioAksi Demo di Palembang Dok: Eliyana

Dalam Permenaker itu, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Aksi demo para buruh tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Gubernur Sumsel.

Ketua FSB NIKEUBA Palembang Hermawan mengatakan, aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah membuat mereka menjadi kesulitan ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sumber : Hermawan

Gambar/vidio: Eliyana


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (14) Organisasi (249) Pemerintahan (114) Pendidikan (148) politik (151) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

SELAMAT HARI GURU


 


 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum