-->

Terkait Pemberitaan Dugaan Tangkap Lepas, Ini Penjelasan Polres Batu Bara

 


BATU BARA - Perissinusantara.com

Terkait ada pemberitaan  di media online Liputan Petang tentang dugaan "Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil ciduk 3 pelaku tindak Pidana Penyalahgunakan  Narkoba, diduga 1 pelaku dilepas setelah bayar Upeti 50 juta"

Dijelaskan Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, SH.MH pada  Senin (23/10/2023) mengatakan bahwa  Polsek Medang Deras ada melakukan penangkapan pada hari Rabu petang (11/10/2023) sekira pukul 14.00 wib di Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara terhadap pelaku Mhd. Syahputra , Lk , (19 thn), Islam, Nelayan, Alamat Kuala Sipare Dusun Pematang Eru Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, 

Dari penguasaannya/ kepemilikan Narkotika ditemukan 2 (dua) paket Narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat 0,61 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) bungkus klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah mancis, dan Uang tunai senilai Rp. 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah) dan proses perkara Sidik pelaku saat ini ditahan di RTP Polres Batu Bara.

Dan turut diamankan di TKP bernama Syaiful Islami , Lk , (37 thn), Islam, Karyawan Swasta, Alamat Dusun Antara Desa Pematang cengkring Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara dan Vino Hancen , Lk, (30 thn), Islam, Wiraswasta, Alamat Dusun Bukit Desa Cengkring Pekan Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara 

Kasi Humas Iptu Abdi Tansar menjelaskan pada saat Mhd. Syahputra dilakukan penangkapan di dalam rumahnya ditemukan berikut dengan barang bukti tersebut diatas, 

Sedangkan kedua laki-laki atas nama Syaiful Islami dan Vino Hancen sedang berada di halaman depan rumah Mhd. Syahputra,

Namun setelah dilakukan pemeriksaan BAP terhadap Mhd. Syahputra ternyata tidak ada kaitannya dengan kepemilikan narkotika sabu dan tidak kenal dengan kedua orang tersebut. 

Dan keterangan dari kedua terduga pelaku yang diamankan tidak ada keterlibatan dengan kepemilikan narkotika sabu Mhd. Syahputra.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara terhadap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

Setelah dilakukan test urine terhadap Syaiful Islami dan Vino Hancen ternyata  hasil urine Positif mengandung Methapitamine, 

Selanjutnya pada (12/10/2023) dilakukan Assessment Rehabilitasi Ke BNN Kab. Batu Bara dan berdasarkan hasil Assessment bahwasanya yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika shabu, 

Kemudian oleh Penyidik Satnarkoba Polres Batu Bara menyerahkan Syaiful Islami dan Vino Hancen ke BNNK  Batu Bara dengan Berita Acara Serah Terima Peserta Program Rehabilitasi dengan Nomor : BAST/7/X/RH.08/2023/BNNK. 

Tidak benar adanya dugaan tentang pelaku dilepas setelah bayar Upeti 50 juta sesuai pemberitaan yang di beritakan melalui media Liputan Petang. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH.

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive