-->

Reskrim Polsek Labuhan Ruku Amankan Pelaku bongkar Toko Sayuran di Tanjung Tiram

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengamankan Pelaku Pencurian di Toko menjual Sanyuran di Pajak Kerang di Jln. Merdeka Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH. MH menjelaskan bahwa benar telah diamanan 1 (satu) Tersangka perkara pencurian di Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara

Pelaku/Tersangka bernama Dediyanto , Lk , (43) , Nelayan, Alamat : Gang Antara Kel Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. 

Sementara Korban/Pemilik Toko Zulkarnaen , Lk , (53 Thn) l, Islam, Wiraswasta, Dsn V Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara

Pelaku Pencurian telah Melanggar Pasal 363 KUHPidana , Waktu kejadian Pada hari Senin Tgl 30 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib, dan Tempat kejadian perkara di Jln. Merdeka Lingk V Kel. Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

Dijelaskannya, Kronologis kejadian yakni Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi pencurian di toko tempat berjualan sayuran milik pelapor dengan cara terlapor merusak kosen pintu belakang toko tersebut dirusak (di bobol) 

Kemudian pelapor mengecek barang barang yang hilang berupa : cabai merah sebanyak 32 Kg, bawang merah 20 Kg, 1 (satu) buah Tabung gas LPG 3 Kg, uang kontan sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib pelapor mendapat informasi bahwasanya terlapor Dediyanto ada membawa cabai merah dan bawang merah kemudian pelapor memberitahukan informasi tersebut ke Polsek Labuhan Ruku, 

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Kronologis penangkapan Pada hari Selasa tgl 30 Oktober 2023 sekira Pkl 10.00 WIB Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi yang layak di percaya bahwa Pelaku tindak pidana pencurian Dediyanto sedang berada Pajak Kerang gang Budi Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab Batu Bara, 

Setelah mendapat Informasi tersebut personil unit lidik polsek labuhan Ruku di bawa Pimpinan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean, SH.MH  mandatangi lokasi, 

Kemudian personil Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti , dan di bawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yakni 1 (satu) Karung Bawang merah , 1 (satu) karung cabai merah , 1 (satu) buah linggis. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH.

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive