-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Upah Pekerja Vendor Tertunggak Berbulan-bulan, Wilmar Diminta Tidak Lepas Tanggung Jawab

Upah Pekerja Vendor Tertunggak Berbulan-bulan, Wilmar Diminta Tidak Lepas Tanggung Jawab



BATU BARA – Perisainusantara.com 

Masalah keterlambatan pembayaran upah kembali mencuat di kawasan industri. Sejumlah pekerja vendor yang bekerja di lingkungan PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) mengeluhkan belum diterimanya gaji mereka selama berbulan-bulan, kondisi yang dinilai mencederai hak dasar tenaga kerja.

Para pekerja yang berada di bawah naungan Vendor PT TTS mengungkapkan bahwa upah mereka belum dibayarkan sejak November hingga Desember 2025. Bahkan, sebagian pekerja mengaku hingga Januari 2026 gaji tersebut belum juga diterima, meski aktivitas kerja tetap berjalan normal.

Keluhan ini kemudian disampaikan secara resmi melalui surat permohonan mediasi kepada pihak terkait. Dalam surat tersebut, para pekerja menuntut pembayaran upah yang tertunggak sekaligus meminta kejelasan mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menduga jaminan sosial tersebut tidak aktif, meskipun pemotongan iuran disebut tetap dilakukan setiap bulan.

Situasi ini semakin diperparah dengan adanya dugaan sanksi terhadap para pekerja. Mereka mengaku mendapat pembatasan akses masuk ke area PT Wilmar, yang dinilai sebagai bentuk tekanan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Menanggapi persoalan tersebut, Humas PT Wilmar Padi Indonesia, Yahdin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari para pekerja. Ia menyampaikan bahwa manajemen WPI berupaya memfasilitasi penyelesaian dengan mempertemukan pihak pekerja dan vendor.

“Setelah surat diterima, kami mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama. Namun pihak pekerja tidak hadir. Karena itu, kami mencoba terlebih dahulu berkoordinasi dengan vendor agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” ujar Yahdin.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh perwakilan pekerja. Mereka menegaskan ketidakhadiran bukan karena menghindari mediasi, melainkan lantaran tidak adanya undangan resmi secara tertulis.

“Kami menunggu undangan resmi. Kalau memang ingin mediasi yang serius, seharusnya dilakukan secara tertulis,” ujar salah seorang pekerja, Selasa (20/1/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Vendor PT TTS belum memberikan tanggapan dan belum dapat dikonfirmasi terkait keterlambatan pembayaran gaji maupun status jaminan sosial para pekerjanya.

Sementara itu, Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib) menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai urusan internal vendor semata. Perwakilan Formasib, Yus, menegaskan bahwa perusahaan tempat vendor beroperasi tetap memiliki tanggung jawab, baik secara moral maupun hukum.

“Upah yang tidak dibayarkan merupakan pelanggaran serius karena menyangkut hak hidup pekerja. Perusahaan besar tidak seharusnya lepas tangan dengan berlindung di balik sistem vendor,” tegas Yus.

Ia juga mendorong adanya kejelasan status hubungan kerja para pekerja, baik dengan PT TTS maupun di lingkungan PT Wilmar Padi Indonesia, agar praktik alih daya tidak menjadi celah untuk mengabaikan hak-hak tenaga kerja.

(red)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (18) Kesehatan (22) Organisasi (331) Pemerintahan (416) Pendidikan (158) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (109)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum