Ketua DPRD Batu Bara Tanggapi Terkait Rehab Dua Pos Lantas Diduga Dikerjakan Sebelum Kontrak
BATU BARA - jelasnews.com
Polemik rehabilitasi dua Pos Lalu Lintas (Pos Lantas) milik Polres Batu Bara yang diduga dikerjakan sebelum kontrak resmi terbit mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (8/1/2026), Safi’i menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap pekerjaan harus diawali dengan kontrak.
“Sepengetahuan kami, prosedurnya kontrak dulu baru pekerjaan dilaksanakan. Apalagi ini merupakan pekerjaan hibah. Namun untuk kepastiannya, kami akan memberikan tanggapan setelah melakukan konfirmasi ke instansi terkait dan Inspektorat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Sarianto Damanik, juga menyuarakan sikap tegas dengan meminta Inspektorat Kabupaten Batu Bara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Terkait adanya dugaan kejanggalan pengerjaan dua Pos Lantas sebagaimana diberitakan dan diungkapkan oleh IWO Kabupaten Batu Bara, Komisi IV mendesak Inspektorat segera turun melakukan pemeriksaan,” tegas Sarianto.
Menurutnya, pelaksanaan proyek yang mendahului kontrak tidak dapat dibenarkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat dan sangat mendesak.
Dugaan kejanggalan ini sebelumnya diungkap oleh Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan hasil penelusuran mereka, proyek rehabilitasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai Rp642.600.000 diduga telah dikerjakan tanpa kontrak resmi dan bahkan telah dibayarkan menggunakan dana publik.
Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, menduga proyek tersebut menjadi ajang penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur. Pasalnya, pengerjaan fisik disebut telah berjalan sebelum adanya kontrak yang sah.
“Berdasarkan data di portal LPSE Kabupaten Batu Bara, kedua paket proyek tersebut diunggah pada 4 Desember 2025. Kontrak baru ditandatangani pada 10 Desember 2025 dengan masa kontrak hingga 23 Desember 2025. Nilai anggaran masing-masing proyek yakni Rp276.000.000 untuk Pos Lantas Lima Puluh dan Rp366.600.000 untuk Pos Lantas Sei Bejangkar,” jelasnya.
Kedua proyek tersebut diketahui dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dengan pelaksana CV Diva Dava Yuza yang beralamat di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Lebih lanjut, Darmansyah menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(wellas)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar