-->

Sekjen KSBSI Ikut Longmarch Kemputassa Aksi Dari Bandung

KSBSI-JAKARTA, Perisainusantara.com |Aksi besar-besaran Aliansi Aksi Sejuta Buruh pada 10 Agustus 2022 diramaikan dengan Long March puluhan buruh dari Bandung menuju Jakarta. Aksi longmarch dimulai Sabtu 6 Agustus 2022.

Aksi Longmarch yang dijadwalkan tiba di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2022, sudah memasuki Jakarta pada sore hari ini 9 Agustus 2022.

 

Mereka dijadwalkan akan menginap atau bermalam di Kantor Pusat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. KSBSI adalah bagian dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh.

 

Sore hari sekira pukul 6 Sore, Massa terlihat memasuki kawasan cakung Jakarta Timur menuju arah klender.

 

Sekjen KSBSI Dedi Hardianto menjemput langsung massa aksi longmarch saat memasuki Jl. Raya Bekasi, Jakarta Timur. Ia ditemani Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta M Hori bersama rombongan IKUT aksi longmarch jalan kaki menuju markas KSBSI.

 

Sebelumnya, Moh. Jumhur Hidayat, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambangi ratusan buruh dari Bandung yang hendak ke Jakarta pada Senin kemarin (8/8/2022).

 

Jumhur Hidayat pun terlihat ikut longmarch saat memasuki wilayah Kabupaten Bekasi. Jumhur menerima rombongan ratusan peserta longmarch buruh pekerja yang sudah dua hari berjalan kaki dari Kota Bandung sejak Sabtu 6 Agustus 2022.

 

Selain Jumhur, aktivis buruh lainnya yang sempat mengikuti longmarch adalah Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.

 

Nantinya, puluhan buruh yang ikut dalam Longmarch akan bergabung dengan ribuan massa aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 di gedung DPR.

 

Sebagai bagian dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh, beberapa hari sebelumnya, Dewan Eksekutif Nasional KSBSI telah menginstruksikan kepada seluruh Federasi afiliasi KSBSI dan Korwil KSBSI Se-Indonesia untuk menggelar aksi nasional menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

KSBSI juga menuntut pemerintah menerbitkan Perppu Penangguhan Perberlakuan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU N0.13 Tahun 2003 secara utuh. [***]

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (207) Pemerintahan (106) Pendidikan (138) politik (102) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Kesaktian Pancasila