-->

Polsek Medang Deras, Koordinasi dengan Kades, Lurah, Kadus Terkait Izin Beli Solar Subsidi Oleh Nelayan

Polsek Medang Deras, Koordinasi dengan Kades, Lurah,  Kadus Terkait Izin Beli Solar Subsidi oleh Nelayan

BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com

Kanit Reskrim Polsek Medang Deras AIPTU Frans Santoso, dan Kanit Intel BRIPKA E. Manurung  melaksanakan koordinasi dengan Para Kepala Desa, Lurah, Kadus untuk memberitahukan kepada warganya agar mengurus Izin Pemilikan Pembelian BBM Jenis Solar guna Keperluan Nelayan di Aula Kantor Camat Kec. Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Senin Siang (01/08/2022) 

Hadir Kanit Reskrim AIPTU Frans Santoso , Kanit Intel BRIPKA E. Manurung , Camat Medang Deras Syahrizal  S.H , Kasi Pem. Rizal, SE , Ketua HSNI Medang Deras , Kepala Desa/Lurah dan Seluruh Kepala Dusun/Lingkungan , serta Para Nelayan Kec.Medang Deras.

Arahan Camat Medang Deras , agar para nelayan harus mengurus kepemilikan Boat dan izin berlayar ( Nelayan) bagi para Nelayan yang 5 GT ke bawah agar mendapat BBM subsidi ,  maka dari itu sesegera mungkin mengurus Surat Ijin tersebut kita urus. 

Dan,  Adapun syarat untuk mengurus ijin rekomendasi mendapatkan ijin dari dinas perikanan sudah dibagikan kepada masing2 Kepling dan Kadus agar dispaikan kepada para nelayan. 

Sementara,  Kanit Reskrim Polsek Medang Deras menyampaikan kepada para Kades Dan Lurah agar warga nelayan mengurus surat izin dan Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan surat izin pembelian BBM Solar dari SPBU terkhusus bagi Nelayan

Kami dari Kepolisian , menghimbau kedepannya untuk para nelayan jangan berbenturan sama pihak Polisi , dan yang kami harapkan Keadaan tetap Aman kondusif. Ungkap AIPTU Frans Santoso. 

Hasil dari pertemuan ini mensepakati, Kesepakatan Nelayan dengan Para Muspika, Kabid Perikanan dan Kelautan agar segera melakukan pengurusan kelengkapan Administrasi izin kepemilikan Boats dan Bernelayan

Untuk sementara pemenuhan BBM Solar bagi Nelayan Masyarakat Kec. Medang Deras dipenuhi oleh SPBU hasil Kesepakatan Musyawarah Pihak Muspika dan Oleh Pihak SPBU dan Nelayan sembari sampai selesai terbitnya Surat Administrasi Izin Bernelayan sampai tenggang Waktu yg telah di Tentukan yaitu sampai tanggal 1 September 2022 

Dan bila habis batas waktu sampai 1 September 2022 , Maka mengambil/Membeli BBM subsidi solar itu tidak akan diberikan lagi oleh pihak SPBU, sambil menunggu rekomendasi dari dinas Perikanan. 

(wellas) 


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (178) Pemerintahan (103) Pendidikan (136) politik (90) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive