-->

Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Berhasil Ungkap Pencuri Septor CBR di Desa Perupuk Batu Bara.

Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Berhasil Ungkap Pencuri Septor CBR di Desa Perupuk Batu Bara.



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Team Opsnal Reskrim Polsek lima puluh  mengamankan 1(satu) orang Laki - laki An. Andi dalam kasus Curanmor,  sebagaimana dimaksud dalam pasal  363 dari KUHPidana. Kamis malam. (03/05/2024) pukul 19.30 Wib.

Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora, S.H,  M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / B / 25 / IV/ 2024/ SPKT/ Polsek Lima Puluh (25 April 2024).

Pelapor an. Zhunizar Monalisa , Pr , (30  tahun) , Islam, IRT , Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.

Kejadian pada hari Senin malam (22 April 2024)  sekira pukul 22.20 Wib. Dan Tempat kejadian di  Desa Perupuk  Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.

Adapun para saksi yakni Zamaludin , Lk , 54 Thn, Islam, Petani, Desa Perupuk  Kec.Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara. dan Nur Jamila , Pr , 54 Thn, Islam, Wiraswasta, perupuk kec. Lima puluh pesisir Kab.Batu Bara 

Dari hasil investigasi tersangka an. Andi, (28 tahun) , Lk,  tahun, Islam, Nelayan, Dsn I Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, (Pelaku Pencurian)

Dan, Tersangka Nasir (20 tahun) , Lk,  tahun, Islam, Pedagang, Dsn V Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, (Pelaku Pembeli/Penadah)

Dari kedua tersangka di dapat Barang Bukti; 1 unit sp motor  jenis Honda CBR warna hitam tanpa no.pol. dan STNK BK 2840 OAL An.Zhunizar Monalisa , BPKB BK 2040 OAL An.Zhunizar Monalisa.

Dijelaskan Kapolsek Lima Puluh kronologis kejadian pada hari Senin (22 April 2024) sekira pukul 15 .30 wib, pada saat pelapor dan keluarga sedang berada di brastagi  tiba tiba  pelapor dapat telpon dari saksi bahwa sp motor miliknya hilang di dalam rumah  lalu pelapor pun kembali ke rumah,  

Setiba pelapor dan keluarga  sampai di rumah  kemudian pelapor masuk kedalam rumah  dan melihat  bahwa  1 Unit Sp. Motor CBR  BK 2840 OAL sudah tidak ada. 

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP 23.000.000 ( Dua puluh tiga juta rupiah) dan  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh  , 

Dan, Kronologis penangkapan, yakni pada hari Kamis (02 April 2024) sekira pukul 17.00 wib Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar  mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku pencurian  tersebut bernama An. Andi sedang berada di Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara, 

Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek lima puluh di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek lima puluh IPDA M. Siregar langsung melakukan Pengejaran dan mengamankan tersangka Andi.

Berdasarkan hasil pengembangan, bahwa sepeda motor tersebut dijualkan nya kepada temannya yang bernama Nasir warga Desa Bagan Dalam, 

Kemudian Polisi berhasil mengamankan seorang laki laki yang bernama Nasir (Pembeli/penadah) dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA CBR warna hitam, 

Kedua tersangka dan (satu) unit sepeda motor jenis Honda CBR warna hitam di boyong ke Polsek Lima Puluh untuk diproses secara hukum yang berlaku. Pungkas Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H , M.H. 

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (178) Pemerintahan (103) Pendidikan (136) politik (90) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive