-->

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara Bahas Nota Ranperda Inisiatif Pengawasan Tanpa Rokok

"Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara Bahas Nota Ranperda Inisiatif Pengawasan Tanpa Rokok"


BATU BARA - Perisainusantara.com 

Pada Senin, 06 Mei 2024, pukul 10.00 WIB, ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara menjadi saksi dari rapat paripurna yang membahas penyampaian nota Ranperda inisiatif pengawasan tanpa rokok. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Ismar Khomri, SS, PJ Bupati Kabupaten Batu Bara, Bapak Nizhamul, SE., MM, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Azhar, S.Pd., M.Pd, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, serta unsur OPD dan Forkopimda.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Usman, SE., M.Si, selaku Ketua Pansus, menyampaikan laporan atas pembahasan Ranperda yang telah dibacakan. Nota Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara mengenai "Kawasan Tanpa Rokok" menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut.

Ranperda ini disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendukung program pemerintah dalam menekan angka kematian akibat asap rokok, serta mengoptimalkan kualitas udara yang sehat dan bersih tanpa asap rokok. Dasar hukum yang menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda ini adalah Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Ranperda ini bertujuan untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen, zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Diharapkan dengan adanya Ranperda ini, masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga kesehatan dan kualitas udara yang baik di sekitarnya. Ranperda ini bukan untuk menolak keberadaan tembakau di Kabupaten Batu Bara, namun sebagai langkah untuk melokalisir penggunaannya sehingga masyarakat dapat terlindungi dari dampak buruk akibat merokok.

Dengan demikian, lahirnya Ranperda ini diharapkan dapat menjadi sebuah prestasi bagi Kabupaten Batu Bara dalam memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (178) Pemerintahan (103) Pendidikan (136) politik (90) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive