-->

Curi Brondolan Sawit, Jovan di Amankan Polisi

Curi Brondolan Sawit, Jovan di Amankan Polisi


BATU BARA - Perisainusantara.com 

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim, IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., berhasil menangkap seorang tersangka pencurian di Desa Tj. Sering, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. 

Tersangka, Jovan Silaban (25 tahun), diduga mencuri 12 karung berondolan kelapa sawit milik Handoko Manurung pada Sabtu, 2 September 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 1.136.000.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Manurung, S.H , M.H melalui Kasi Humas AKP AH. Sagala, menjelaskan Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pada malam kejadian, Handoko Manurung menemukan gudang sawitnya telah dibobol dan barang hilang. 

Melalui kesaksian seorang saksi, Sabar Hutapea, tersangka diidentifikasi dan akhirnya ditangkap pada Rabu, 8 Mei 2024, di halaman rumahnya. 

Tersangka mengakui perbuatannya dan dibawa ke markas Polsek Indrapura untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Indrapura, Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini akan dilengkapi dengan pemeriksaan lebih lanjut, dan pendalaman , serta proses penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ini menjadi bukti kesigapan Polsek Indrapura dalam menangani tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pungkas.

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (178) Pemerintahan (103) Pendidikan (136) politik (90) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive