-->

Personil Polsek Indrapura Gelar Sosialisasi Harkamtibmas di Desa Tanjung Kasau Batu Bara

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Kanit Binmas Polsek Indrapura Iptu Surianto melaksanakan Sosialisasi Harkamtibmas dalam upaya menjaga Kamtibmas di Wilayah Polsek Indrapura.

Giat Sosialisasi Kamtibmas ini di gelar di Aula Kantor Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. Pada Selasa siang (07/11/2023)

Hadir Kapolsek Indrapura diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Indrapura Iptu Surianto dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kasau Bripka Suyitno.

Turut hadir, Kepala Desa Tanjung Kasau Maruli Sianturi , Bhabinsa 02/AP Kopda Marianto Butar Butar dan Perangkat Desa Tanjung Kasau serta Tokoh Agama  dan Tokoh Masyarakat.

Kanit Binmas Iptu Surianto, menyampaikan materi sosialisasi tentang Kamtibmas. 

Dan, sosialisasi Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta, menyampaikan materi tentang UU ITE Tahun 2016.

Dalam kesempatan ini Kadus Dusun III P. Panjaitan menyampaikan terkait seringnya terjadi pencurian buah kelapa sawit dan buah pisang yang berada di Desa Tanjung Kasau,tindakan apa yang bisa kami lakukan dan Apakah pelaku pencurian dengan kerugian dibawah dua juta lima ratus dapat ditahan

Sementara Kadus Dusun V, H. Situmorang menanyakan perkembang dalam pemberantasan Narkoba yang berada di wilayah hukum polsek indrapura.

Kanit Binmas Polsek Indrapura Iptu Surianto, menyampaikan, Terkait dengan seringnya terjadi pencurian buah kelapa sawit dan buah pisang bila kedapatan agar untuk menghubungi Kades terlebih dahulu ataupun bhabinkamtibmas 

Dan, Terkait dengan pelaku pencurian dengan kerugian dibawah dua juta lima ratus, maka dari itu kami menghimbau kepada masyarat untuk tidak menghakimi sendiri, alangkah baiknya menghubungi bhabinkamtibmas terlebih dahulu atau pun pihak Kepolisian Sektor Indrapura agar pihak kepolisian dapat menindak lanjuti.

Kami dari Polsek Indrapura terus menindak lanjuti laporan narkoba yang sudah merajalela di setiap Desa, maka dari sesuai dgn pasal 104, 105 UU RI No. 35 thn 2009 bahwa warga masyarakat dilindungi UU dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba, 

Mohon kerja samanya untuk memberantas Narkoba penegak hukum sangat membutuhkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkoba. Tuturnya.

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive