-->

Peringatan ke Perangkat Desa, Diminta Harus Jaga Netralitas

Peringatan ke Perangkat Desa, Diminta Harus Jaga Netralitas 



BATU BARA - Perisainusantara.com

Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Baru Bara, Drs Ebson A Pasaribu, mengingatkan kepada para Perangkat Desa untuk tidak bermain-main dengan netralitas selama Pilpres 2024. Ucapnya Sabtu (25/11/2023)

Menurutnya, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 mengancam hukuman hingga satu tahun penjara bagi Perangkat Desa yang terlibat dalam kampanye dan partisan. 

Ebson Pasaribu menekankan bahwa pelanggaran ini termasuk membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon, dengan pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp12.000.000,00. 

Sanksi serupa juga berlaku untuk pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu menjelang Tahapan Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Ebson Pasaribu menegaskan perlunya tindakan dini jika ada indikasi pelanggaran, sambil mengingatkan bahwa siapa pun berhak melaporkan pelanggaran kampanye bila di lakukan oleh Perangkat Desa, 

Dan masyarakat diharapkan ikut serta dalam pengawasan. Suasana politik penuh ketegangan menjelang Pilpres semakin terasa dengan ancaman hukuman bagi mereka yang tidak menjaga netralitasnya. Tutupnya.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive