-->

Personil Opsnal Polsek Medang Deras Amankan Pelaku Penggelapan Sp. Motor

 



BATU BARA - Perisainusantara.com

Personil Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penahanan terhadap tersangka  Penggelapan An. Adam Hidayat Alias  Udo , telah melanggar Pasal 372 KUHPidana. Pada Rabu Petang (08/11/2023) pukul 14.00 Wib.

Kapolsek Medang Deras melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan Terkait hal ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/B/50/X/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 06 Oktober 2023. Dengan Korban / Pelapor an. Warsimin. 

Dan terbitnya Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-han/25/ X/Res/2023/Reskrim, Tgl. 08 Oktober 2023. 

Dilaporkan waktu Kejadiannya oleh korban Pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib.

Dengan Tempat Kejadian di Dusun Magung Desa Sei Buah Keras Kecamatan  Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Korban Warsimin, Lk , (47) , Islam, Jawa, Wiraswasta, Alamat Dusun V Pematang Tobat Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Di jelaskan Kasi Humas Kronologis Kejadian pada hari Selasa (03/10/2023) sekira pkl 18.00 wib korban dan pelaku dan saksi atas nama Oncol sama-sama minum tuak didepan pondok tempat tinggal korban di Dusun Magung Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. 

Dan sekitar pkl 22.00 wib korban meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau membeli nasi goreng di Pagurawan, dan saat itu pelaku berniat untuk menjual sepeda motor korban. 

Setelah sepeda motor korban ditangan pelaku, pelaku langsung membawa sepeda motornya ke tempat saudaranya yang berada di Kel. Nelayan Indah Kec. Medan Labuhan Kotamadya Medan. 

Besoknya pelaku meminta jualkan sepeda motor korban kepada saudaranya dan dan akhirnya sepeda motor korban laku terjual dengan harga Rp 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ).

Selanjutnya Kronologis Penangkapan, yakni Pada hari Selasa siang  (07/11/2023), Sekira pukul 13.00 wib. Anggota Opsnal Polsek Medang Deras melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku Adam Hidayat Alias Udo 

Dan diketahui Pelaku telah pulang kampung di Desa Sei Buah Keras dan saat itu pelaku diamankan saat tidur di gudang ikan (kosong) Wilayah Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. 

Kemudian Pelaku mengakui perbuatan penggelapan terhadap sepeda motor korban Warsimin lalu pelaku dan Barang Bukti: 1 ( satu ) buah BPKB asli sepeda motor Honda Beat dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive