-->

Reskrim Polsek Indrapura Amankan Dua Pelaku Curat 20 juta

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 2 (satu) orang Laki - laki an. Rahmat Hidayat Koto dan Mhd. Deri terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat)  sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Rabu petang (08/11/2023) pukul 15.30 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan Penangkapan ini terkait / berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / B / 183 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 08 November 2023.

Dijelaskan dalam Laporan Polisi tersebut kejadiannya Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 05.30Wib.

Dan, tempat kejadian (TKP) di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. 

Dengan Korban an. Aswandi Irawan , Lk , (47) Wiraswasta , Huta II Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun.

Dan Tersangka bernama Rahmat Hidayat Koto , Lk, (44) , Islam , Tidak Tetap, Jl. Palamboyan Lk. I Kel. Satria Kota Tebing Tinggi dan Mhd. Deri , Lk , (36) , Tidak tetap, Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Dijelaskan Kasi Humas kronologis kejadian yakni, Pada hari Selasa malam (06/11/2023) sekira pukul 23.30 wib Pelapor menutup kios jualannya di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Selanjutnya pelapor istirahat / tidur didalam Kios yang mana kios tersebut merupakan tempat jualan dan tempat beristirahat pelapor 

Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 November 2023 sekira pukul 05.30 wib saat Pelapor bangun tidur dan melihat meja laci rokok dan kaleng tempat uang telah berserakan.

Kemudian pelapor melihat kaleng besar tempat uang sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah hilang,  di kotak tapperwer yang berisikan uang sebesar Rp 5.200.000,- (Lima juta dua ratus ribu rupiah), di dalam kaleng roti sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),  didalam laci uang sekitar Rp 1.000.000,- (sejuta rupiah), 

dan 1 (satu) unit Hand Phone A12 Imei 1: 860703059315679, Imei 2 :860703059315661 yang berada didalam kamar,  1 (satu) buah vouceher dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terletak di steling, semuanya telah hilang.

Pelapor melihat jendela kamar belakang telah dirusak dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis,  dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah) 

Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura agar pelaku dapat ditangkap dan dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Rl.

Kronologi Penangkapan yakni pada hari Rabu (08/11/2023) sekira pukul 15.00 Wib Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 yang diduga pelaku dengan ciri - ciri yang sudah  diketahui sedang berada di depan Hotel Rambutan di jln. Tebing Tinggi - Siantar Kota Tebing Tinggi.

Mendapatkan informasi tersebut, personil  Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH  langsung menunju ke lokasi, dan berhasil mengamankan diduga pelaku, beserta Barang Bukti 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo , 1 (satu) Buah Linggis . 

Kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH.MH.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive