-->

Godol, Dibalik Konflik Dua Ormas di Pancur Batu

Godol, Dibalik Konflik Dua Ormas di Pancur Batu, Medan Sumatera Utara.



PANCUR BATU - MEDAN - Perisainusantara.com 

Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait proses hukum terhadap Edy Suranta Gurusinga, yang dikenal sebagai Godol, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Kapolrestabes Medan melalui Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, mengatakan sebelumnya telah terjadi konflik antara ormas IPK dan PKN.

Konflik antara ormas IPK dan PKN di Pancur Batu memicu kejadian ini. Pada Kamis (29/02/2024) pukul 22.Wib, terjadi cekcok antara anggota IPK dan PKN di depan Gereja GBKP Pancur Batu. 

Pada saat itu Ketua PAC IPK Pancur Batu melintas di depan Gereja GBKP Pancur Batu yang sedang menggelar pesta pernikahan anak Ketua Brigade khusus PKN Sumut Edy Suranta Gurusinga alias Godol," ungkap Kasi Humas, Minggu (14/4).

Pihak IPK melakukan pengerusakan Truk PT Key Key dan penganiayaan terhadap sopir, sementara pihak PKN membalas dengan menyerang Pos IPK dan melakukan penganiayaan terhadap anggota IPK.

Dalam peristiwa ini dua orang sopir truk PT Key Key yang tidak tahu apa-apa menjadi korban, Kemudian pada Jumat 1 Maret 2024 sekira Pukul 04.30 WIB, tindakan itu dibalas pihak PKN dengan melakukan penyerangan terhadap Pos IPK Pancurbatu," terangnya.

Dinihari menjelang subuh pihak PKN melakukan sweeping terhadap anggota IPK dan melakukan penganiayaan terhadap Horas Parapat di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu yang mengakibatkan luka berat. 

Selanjutnya, pada Senin 4 Maret 2024 subuh pihak PKN kembali melakukan penganiayaan terhadap anggota IPK Pancur Batu.   Lalu pihak IPK melakukan balasan lagi terhadap pihak PKN dengan cara melemparkan bom molotov ke truk milik PT Key Key yang melintas di Pancur Batu. 

"Untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Pancur Batu, polisi melakukan patroli secara intensif di daerah-daerah rawan gangguan kamtibmas," ujar Kasi Humas Polrestabes Medan tersebut.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan Godol dan empat orang lainnya pada tanggal 5 Maret 2024, dengan barang bukti berupa senjata api ilegal, senapan angin, senjata tajam, dan barang-barang terkait lainnya. 

Mereka ditahan karena melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Patroli gabungan juga berhasil membongkar praktik perjudian dadu putar dan narkoba di tempat lain pada tanggal 13 Maret 2024. Pungkas Kasi Humas Polrestabes Medan


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (147) Pemerintahan (88) Pendidikan (132) politik (75) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive