-->

Reskrim Polsek Medang Deras Amankan Dua Pemilik Shabu

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Pada hari Minggu, 24 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Medang Deras di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Junaidi, S.H, dan Briptu Agus Setiadi , Brigadir Abdul Gafur, 

melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kepemilikan dan pengendalian narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolsek Medang Deras melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH menjelaskan berdasarkan Informasi laporan nomor LI/28/IX/2023/Unit Intelkam Polsek Medang Deras, tanggal 19 September 2023.

Tersangka Pertama, DP alias Dian, laki-laki, 25 tahun, beragama Islam, suku Jawa, pekerja buruh bangunan, beralamat di Dusun III, Kota Baru, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dan tersangka kedua, Ahmad Munajar alias Amat, laki-laki, 37 tahun, beragama Islam, suku Jawa, pekerja buruh bangunan, beralamat di Dusun III, Kota Baru, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari kedua tersangka di dapati Barang Bukti 2 paket besar shabu-shabu dan 1 bungkus makanan kosong yang digunakan untuk shabu-shabu.

Kedua tersangka telah melakukan Tindak Pidana/Melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejadian pada Hari Minggu, 24 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas Pasar II, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kronologis Penangkapan Pada hari tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, personil operasional Polsek Medang Deras di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim IPDA Junaidi, S.H, menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan pengendalian narkotika jenis shabu-shabu. 

Saat Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, di mana mereka melihat dua laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor, yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui petugas.

Petugas segera menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan, yang menghasilkan penemuan 2 paket shabu-shabu yang dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut 

Petugas segera mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (207) Pemerintahan (106) Pendidikan (138) politik (101) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Kesaktian Pancasila