-->

Nyambi Jual Ganja Lindung di Ciduk Reskrim

Nyambi Jual Daun Ganja Kering Lindung di Ciduk Reskrim 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Jumat sore (01/09/2023) pukul 15.00 Wib.

Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, menjelaskan bahwa penangkapan ini dengan Dasar Laporan Informasi Nomor : LI / 111 / IX / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura Tanggal 01 September 2023.

Tersangka yang kami amankan bernama  Lindung Sijabat, Lk, Islam ,(46 Tahun), Pekerjaan Tidak Tetap, Alamat Dusun VII Desa Suka Rame Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Yang terbukti telah melakukan Tindak Pidana/Melanggar Pasal Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kami Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura menemukan barang bukti 46 (Empat Puluh Enam) bungkus kecil daun Ganja kering yang di dapat dari  Lipatan Horden pintu kamar rumah Lindung Sijabat, dan Uang tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dari hasil Penjualan daun Ganja kering milik Lindung Sijabat.

Dijelaskan Kanit Reskrim , Kronologisnya yakni pada hari Jumat sore ( 01/09/2023 ) sekira Pukul 14.30 Wib Personil Opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada 1 (satu) orang Laki laki yang berada di dalam sebuah rumah tepatnya di Dusun VII Desa Suka Rame Kec. Air Putih Kab. Batu Bara sedang menjual Narkotika jenis daun Ganja kering yang telah siap edar. 

Kemudian Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH dan Aipda Jusman Sagala serta Bripka Basar FE. Silalahi, langsung menuju ke tempat sasaran tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki an. Lindung Sijabat yang sedang berada di dalam sebuah rumah sambil menunggu pembeli,

Selanjutnya, Tim Opsnal  melakukan  penggeledahan Badan dan rumah terhadap 1 orang laki laki yang diduga sebagai pelaku penjualan daun Ganja kering dan ditemukan sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus  kecil daun ganja di dalam Lipatan Horden pintu kamar rumah tersangka. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.



Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (178) Pemerintahan (103) Pendidikan (136) politik (90) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive