-->

Unit Reskrim Polsek Lima Pulub Amankan Dua Pelaku Pemilik Narkoba Shabu

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Siregar bersama Aipda Andika S , dan Briptu Firman, telah melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang Laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Shabu - Shabu

Dijelaskan Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH, mewakili PLT Kapolsek Lima Puluh Iptu Rikwanto, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI /  61 / IX / 2023 / Unit Intelkam Polsek Lima Puluh, tanggal 21 September 2023. 

Kedua tersangka yang di amankan sedang di dalam rumahnya yakni Hendra , Lk , (40) dan Rahmat Nuh , Lk , (38) keduanya beralamat di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab.Batu Bara. Pada Kamis petang (21/09/2023) pukul 15.30 Wib.

Kedua tersangka terbukti Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu - shabu dan telah melanggar Pasal 112 Undang - undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari Hendra di dapati barang Bukti 2 (dua) buah Plastik Klip yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Plastik Klip kosong serta Uang Tunai sebesar Rp 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) juga 1 (satu) buah Kotak

Dan dari tersangka Rahmat Nuh di dapati barang bukti 2 (Dua) buah Plastik Klip Kosong , 1 (satu) Buah Alat Hisap (Bong)  1 (satu) buah kaca Pirek , 1 (satu) Buah Sekop , Uang Tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah ) , 1 (satu) buah Korek mancis.

Penangkapan ini berhasil atas informasi dari masyarakat yang layak di percaya ungkap Kanit Reskrim Ipda M. Siregar, sebagai penutupnya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna Proses Selanjutnya.


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (178) Pemerintahan (103) Pendidikan (136) politik (90) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive