-->

Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Pidana Narkotika



BATU BARA - Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Siregar, dan Aipda Andika, S , Serta  Briptu Firman, S melakukan Penangkapan terhadap 1(satu) orang Laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki/menguasai Narkotika Jenis Shabu - Shabu. Rabu (13/09/2023) pukul 11.25 Wib.

Kapolsek Lima Puluh melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI /  57  / IX / 2023 / Unit Intelkam Polsek Lima Puluh, tanggal 13 September 2023. 

Tersangka bernama Rendi Rovaldo , Laki-laki , Islam, 19 Tahun , Mocok - Mocok, Dsn  Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu Kec. Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara.

TKP di Samping Puskesmas Simp. Dolok Desa Simp. Dolok Kec. Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara. Pada Rabu (13/09/2023) pukul11.28 Wib.

Dari tersangka di dapati barang bukti: 2 (dua) Paket kecil Shabu-shabu , 1 (satu) unit Sp. Motor Jenis Kap Tujuh Puluh , 1 (satu) buah handphone jenis Realme warna biru , 1 (satu) buah Tas sandang warna coklat

Tersangka terbukti kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Shabu - shabu / sesuai dengan Pasal 112 Undang - undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kronologis penangkapan Pada hari ini Rabu 13 September 2023, sekira Pukul 10.00 Wib personil Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya. 

Memberitahu bahwa ada 1 (satu) orang Laki-laki di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Shabu - Shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas. 

Mendapat informasi tersebut unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar langsung menuju lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 10.30 Wib team Opsnal Polsek Lima Puluh sampai dilokasi 

Selanjutnya Personil melihat ada 1 (satu) orang laki - laki yang dimaksud sedang berdiri disamping kereta melihat petugas datang lalu terduga pelaku Melarikan diri dan petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap,

Setelah di geledah di dalam Tas sandang yang dipakai pelaku terdapat Barang Bukti Berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu ,

Kemudian di introgasi pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang hendak dia pakai dan petugas langsung mengamankan tersangka dan Barang Bukti dan membawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna Proses lebih lanjut. Tutup Ipda M. Siregar.

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (178) Pemerintahan (103) Pendidikan (136) politik (90) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive