-->

Reskrim Polsek Indrapura Amankan Pelaku Penganiayaan

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki - laki an.Riki Affandi , Lk , (38) sebab Kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana.  Kamis pagi (14/09/2023) pukul 09.30 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH.MH melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi   Nomor : LP/B/156 /IX/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 September 2023.

Pelapor/ Korban Dirgas Sudirman Damanik , Lk, (34 tahun) , Islam, Jln. Merbuk Gg Keluarga Lk IV RT / RW 004 Bajenis Kota Tebing tinggi.

Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 11.30 Wib. 

Tempat kejadian di jln. Desa Tanjung seri yang terletak di Dusun III Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador Kab.Batu Bara.  

Dan tersangka an. Riki Affandi , Lk , (38 tahun) , Islam, Tidak Tetap, Dsn III Desa Tanjung Seri Kec. Laut tador Kab. Batu Bara.

Dengan saksi-saksi Ria Nanda Yani , Pr , (53 Thn) , Islam, Ibu rumah tangga, Dsn VII Desa Perk Tanjung Kasau Kec Laut tador Kab. Batu Bara. Dan Roni Irawan , Lk, (26 Thn) , Islam , Wiraswasta , Dsn VII Desa Tanjung Kasau Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara.

Dijelaskan kronologis kejadiannya, pada hari sabtu tanggal 09 September 2023 Sekira pukul 11.30 Wib di Jln. umum Desa Tanjung seri yang terletak di Dusun III Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara pada saat korban membeli Nasi di warung .

Pelaku Riki Affandi mendatangi  menemui korban dan berkata kepada korban "Minta dulu uangmu 2 RB"  lalu korban menjawab " aku gak ada uang aku aja disini beli nasi"  

Mendengar hal tersebut terlapor Riki  Affandi langsung memukul wajah korban dan mengenai bagian mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan terlapor sebanyak 1 kali 

Dan, atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Indrapura

Selanjutnya, kronologis penangkapan yakni pada hari Kamis  tanggal 14 September 2023 sekira pukul 09.00  Wib Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh  Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus. SH. melakukan penangkapan terhadap tersangka an.Riki Affandi. 

Kemudian tersangka tersebut dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (14) Organisasi (249) Pemerintahan (114) Pendidikan (147) politik (151) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

SELAMAT HARI GURU


 


 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum