-->

Sat Reskrim Polres Batu Bara Amankan Dua Pelaku TPPO

 


BATU BARA - Perisainusantara.com 

Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di Pimpin AIPDA Victor Hutabarat telah mengamankan 2 (dua) orang Laki-Laki yang diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana di atur dalam bunyi pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 jo 69 subs pasal 83 jo 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Pada Rabu petang (20/09/2023) pukul 15.30 Wib.

Melalui Kasi Humas IPTU Abdi Tansar, SH.MH berkata berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A /27/IX/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 17 September 2023 atas nama pelapor Viktor Hutabarat, S.H. 

Waktu kejadian Pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 01.30 Wib, dan TKP nya Desa Perladangan Gg. Masri Kecamatan Tambusai utara Provinsi Riau

Tersangka Pertama bernama Hendri Siagian , Lk , (38 Tahun), Aek loba Kecamatan Aek Tuasan Kabupaten Asahan.

Dan tersangka kedua Faijul Jalaluddin , Lk , (39 tahun), Sei alim Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Kronologis kejadian yakni Pada hari Minggu Dinihari (17/09/2023) sekira pukul 01.30 WIB personil Sat reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percayai memberikan informasi bahwa ada 2 unit mobil bus saling beriringan membawa PMI mengarah kuala tanjung, kemudian tem opsnal langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek tentang kebenaran 

Setelah di lakukan pengecekan daerah kuala tanjung terlihat dua unit mobil bus berhenti di bahu jalan sehingga team melakukan pengecekan team menemukan 41 orang PMI yg akan di berangkatkan ke Malasya selanjutnya team membawa para PMI ke mako sat reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan, Pada hari Rabu (20/09/2023) sekira pukul 15.30 wib, personil Sat reskrim yang di dampingi AIPDA Viktor Hutabarat, S. H. Melakukan pencarian terhadap kasus TPPO yang di duga bersembunyi di salah satu rumah warga Desa perladangan Gg. Masri Kec. Tambusai utara Prov. Riau an.Minem dan Martin 

Kemudian Unit Opsnal PPA langsung menuju lokasi rumah tersebut dan kemudian team opsnal menjelaskan maksud dan tujuan datang ke rumah tersebut dan 

Personil Polres Batu Bara kemudian langsung menunjukan  Dasar Laporan Polisi, Surat perintah Tugas, Surat Perintah pengeledahan, surat perintah penangkapan a.n. Hendri Siagian dan Faijul Jalaludin kepada kerabat tersangka yaitu bapak Martin.

Kemudian bapak Martin menyerahkan TSK kepada team untuk di bawa ke Polres Batu Bara  untuk penyidikan lebih lanjut . 


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (178) Pemerintahan (103) Pendidikan (136) politik (90) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive