-->

Reskrim Polsek Indrapura Amankan Dua Tersangka Pemilik/Pengendali Narkotika Ganja

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Indrapura di bawah komando Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH, dan Aiptu Erwansyah , Bripka M. Hasibuan, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua laki-laki, yaitu Bahar dan Budi, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan pengendalian narkotika jenis ganja. Senin di nihari (25/09/2023) pukul 00.25 Wib.

Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas IPTU Abdi Tansar, SH.MH menjelaskan Berdasarkan  Laporan Informasi Nomor: LI/122/IX/2023/Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 24 September 2023.

Telah di amankan Tersangka bernama Bahar, laki-laki, (34 tahun), berprofesi wiraswasta, beralamat di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dan Tersangka Budi, laki-laki, (24 tahun),  berprofesi mocok-mocok, beralamat di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Waktu Penangkapan pada hari Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 00.25 WIB dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Bilal, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Barang Bukti yakni 1 bungkus plastik putih berisi daun ganja kering dan 1 lembar kertas Tik Tak serta 1 handphone Vivo Y15 berwarna biru dengan casing hitam juga 2 buah mancis.

Keduanya terbukti telah melakukan Tindak Pidana/Melanggar Pasal 111 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Indrapura.


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (178) Pemerintahan (103) Pendidikan (136) politik (90) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive