-->

Maling Angkong Diciduk Polsek Indrapura


BATU BARA - Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap Sofian Siregar, seorang pria residivis, atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Erwansyah. 

Kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 30 November 2023.

Waktu kejadian terjadi pada Minggu, 19 November 2023, sekitar pukul 13.40 WIB di Jln.Perumahan Sekolah YAPI Desa Sipare Pare Kec.Air Putih Kab.Batu Bara. Pelapor Erwansyah, seorang guru, melaporkan kehilangan Angkong/Kereta Sorong miliknya.

Saksi-saksi, Sukarjo dan Arif, memberikan keterangan penting, sementara barang bukti berupa rekaman CCTV dan baju kemeja warna putih turut diamankan. 

Sofian Siregar, yang telah mengakui perbuatannya, ditangkap di rumah tetangga terlapor pada tanggal 30 November 2023, sekira pukul 16.00 Wib.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Polsek Indrapura untuk menangani kasus pencurian ini sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive