-->

Polsek Labuhan Ruku dan Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Gubuk Peredaran Narkoba

Polsek Labuhan Ruku dan Satres Narkoba Polres Batu Bara Grebek Gubuk Peredaran Narkoba



BATU BARA - Perisainusantara.com 

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian DC. Panggabean, SH.MH dan sebanyak 8  personil melakukan  GKN (Grebek Kampung Narkoba) 



Personil Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan tindakan terhadap Gubuk, Bilik, Barak tempat penyalah gunaan dan Edar Gelap Narkoba. Pada Rabu Petang (06/12/2023) pukul 16.30 Wib.

Bertempat di Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten  Batu Bara tepatnya di sebuah cakruk yang terbuat dari kayu dan papan beratap daun nipah yang diduga lokasi tersebut tempat pengguna  dan adanya penjualan gelap Narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH.MH menyatakan, adapun Penggerebekan ini berhasil dengan adanya kerja sama, Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan hasil lidik serta Laporan dari Bhabinkamtibmas,

Kemudian, Personil Satres Narkoba dan Jajaran Polsek Labuhan Ruku turun langsung kelapangan melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan GKN (Grebek Kampung Narkoba).

Dari penggerebekan tersebut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dan menyita barang bukti

Adapun Pelaku/tersangka Arya Ramadana (28 thn), Islam, Melayu, Wiraswasta, Dsn IV Desa Lima Laras Kec Nibung Hangus Kab. Batu Bara dan Junaidi , Lk , (40 Thn), Melayu, Wiraswasta, Dsn II Desa Lima Laras Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara. 

Turut di sita barang bukti yakni, 1 (satu) buah paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,17 gram , 2 ( Dua) buah timbangan elektrik merk CHQ , 27 plastik klip kosong ukuran kecil , 46 plastik klip kosong ukuran sedang , 3 buah kaca pirex yg berisikan rekatan sabu , 17 kaca pirex baru , 1 buah bong , 2 buah mancis , 1 buah kotak bekas pengiriman an. Arya Ramadana , 2 buah HP merk samsung dan nokia ,1 buah dompet kecil , uang sebesar Rp 225.000. 

Dan terhadap yang  menjadi lokasi cakruk tersebut dilakukan pembongkaran, agar tidak digunakan lagi sebagai tempat transaksi 

Pelaku/tersangka dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses lebih lanjut. Tutup Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH.MH.

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive