-->

Belum 1 X 24 Jam, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Pelaku Curas

Belum 1 x 24 Jam, Sat Reskrim Polres Batu Bara Ungkap Pelaku Curas di Medang Deras Batu Bara


BATU BARA - Perisainusantara.com

Belum 1 X 24 Jam, Sat Reskrim Polres Batu Bara dibawah Pimpinan Kanit Resum Ipda R.B. Setiadi, S.Tr.K , CPHR , CBA berhasil mengungkap Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang melukai menebas lengan tangan korban (Jupri) 31 Thn) hingga hampir putus dengan TKP di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara pada Kamis Dinihari (07/12/2023) pukul 00.10 Wib.

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara pada Kamis siang (07/12/2023) pukul 13.30 telah mengamankan 1 (satu) Orang Laki-Laki yang diduga keras melanggar Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke 4e dari KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 69/ XIl/ 2023/ SPKT/ Polsek Medang Deras/ Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Desember 2023 Pelapor An. Juanda

Dengan korban, an. Jupri , Lk , (31 tahun) , islam , Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Dan Tempat Kejadian di Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Pada hari Kamis Dinihari  (07/12/2023) sekira pukul 00.10 WIB.

Terduga tersangka an. M. Yudha Perdana Ompusunggu , Lk , (19 Tahun) , Tidak Bekerja, Dusun Tasak Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Dari hasil penyelidikan bahwa Tersangka  M.Yudha Perdana Ompusunggu pernah ditahan di Lapas Labuhan Ruku melanggar Pasal 363 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 08 Agustus 2019 di Lapas Labuhan Ruku dan melanggar Pasal 351 ayat 1 yang ditahan pada tanggal 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, S.I.K , MH , CPHR , CBA melalui Kasi Humas Iptu AH. Sagala, SH menjelaskan , bahwa Pada hari Kamis Dinihari (07/12/2023) sekira pukul 00.10 WIB Korban pulang kerja menggunakan sepeda motor melintas di dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara 

Dan Korban saat melintas dihadang oleh orang yang tidak di kenal dan langsung menebas tangan kanan Korban yang mengakibatkan luka robek. 

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka dibagian tangan yang hampir putus pada bagian sebelah kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Lanjut, Kasat Reskrim hal Penangkapan yakni Pada hari Kamis Dinihari (07/12/2023) sekira pukul 12.30 WIB, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan informasi terhadap diduga pelaku dan keberadaan Pelaku 

Berdasarkan informasi tersebut Personil Opsnal Jatanras Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Ipda R.B. Setiadi, S,Tr.K.,CPHR.,CBA. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga Pelaku An. M.Yuda Perdana Ompusunggu 

Kemudian diduga Pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya dan Petugas menyita barang bukti 1 (satu) buah Egrek Sawit serta 1 (satu) buah celana jeans warna biru. Dan, selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut. 

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Tutup Kasi Humas Iptu AH. Sagala, SH.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive