-->

Firma Hukum ZSP Protes Seleksi PPPK Sarat Cacat, Pj. Bupati gerak cepat.

Firma Hukum ZSP Protes Seleksi PPPK Sarat Cacat, Pj. Bupati gerak cepat.


BATU BARA - Perisainusantara.com

Pj. Bupati Batu Bara, Bpk. Nizhamul, SE., MM., langsung merespon cepat surat yang disampaikan Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners dalam bentuk pertemuan antara Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah, Ketua Panitia Seleksi PPPK Kab. Batu Bara pada Jum'at siang , (05/01/2024) di rumah dinas Bupati, Komplek Tanjung Gading, Kab. Batu Bara sekira pukul 10.00 WIB. 

Baru hari ke 8 kedinasan Pj. Bupati Batu Bara Nizhamul, SE. MM sudah dihadapkan dengan berbagai masalah yang ditinggalkan oleh Bupati terdahulu, salah satunya seleksi PPPK yang penuh dengan dugaan persoalan seperti sistem penilaian yang tidak kredibel dan akuntabel dan isu beredarnya sejumlah uang pelicin kelulusan. 

Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners, diwakili Masro Mario Sitohang, SH. dan Ramadan, SH., berhadir mewakili dan selaku kuasa hukum salah satu peserta seleksi gagal atas nama Suhariyati yang menyampaikan kejanggalan pada kegagalan beliau didalam seleksi PPPK 2023 lalu. 

Pada kesempatan itu, Mario memaparkan berbagai persoalan dan kejanggalan sistem penilaian pada seleksi PPPK yang tidak hanya dialami oleh klien Suhariyati, namun juga oleh peserta-peserta gagal lainnya. 

Pj Bupati Batu Bara tegaskan dan menanggapi semua pemaparan, "saya akan melakukan rapat internal bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan, BKD, Ketua Pansel dan akan evaluasi, dan apabila ada terdapat kejanggalan dan oknum yang main mata, saya akan tindak lanjuti", ucap Pj. Bupati yang ditugaskan dari Pemerintah Pusat ini. 

Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners,  mengapresiasi tindak cepat Pj. Bupati Batubara dengan langsung mengundang berbagai pihak terkait termasuk peserta gagal seleksi. 

Selanjutnya, atas pernyataan sikap Pj. Bupati, Firma Hukum Zamal Setiawan & Partners akan mencatat dan menagih konsistensi Pj. Bupati didalam penyelesaian dan pengawalan persoalan PPPK di Kab. Batu Bara, terlebih mengingat persoalan yang sama sudah terjadi lebih dahulu di Kabupaten lain dan masuk ke dalam ranah hukum. Pungkasnya.

(Red)


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (207) Pemerintahan (106) Pendidikan (138) politik (102) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Kesaktian Pancasila