-->

Sat Narkoba Polres Batu Bara Tangkap 3 Pengedar Extacy, 6960 Pil Extacy di Sita

Sat Narkoba Polres Batu Bara Tangkap 3 Pengedar Extacy, 6960 Pil Extacy di Sita


BATU BARA - Perisainusantara.com

Kapolres Batu Bara AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb, S.H. , S.I.K , menggelar Press Rilis hal hasil Penangkapan dan hasil pengembangan kasus peredaran Narkoba jenis Pil Extacy di sekitar Kabupaten Batu Bara di Mako Polres Batu Bara Jumat Siang (12/01/2023)

Hadir dalam Pers Rilis ini Kapolres Batu Bara AKBP. Taufiq Hidayat Thyeb, S.H. , S.I.K , dan Wakapolres Kombes Imam Alriyuddin, SH. MH , Kasat Narkoba AKP. Ferry Kusnadi, SH. MH serta KBO AKP. P. Tamba, 

Dijelaskan Kapolres Batu Bara, ini merupakan hasil Under Cooper dari Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap 3 Pelaku pengedar Narkoba jenis extacy di pinggir jalan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, pada Kamis pukul 03.00 Wib.

Penangkapan ketiga tersangka oleh  personil Sat Narkoba Polres Batu Bara ini dari hasil informasi masyarakat setempat.

Adanya informasi tersebut langsung ditanggapi oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H. yang baru 3 hari bertugas di Polres Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. Ferry Kusnadi, SH. MH menjelaskan, Bersama Personil Satnarkoba berhasil menangkap ketiga tersangka yakni M.A.Q (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras, Abdul (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kec Medang Deras dan S.P (31) warga Desa Tanah Merah Kec Air Putih Kab Batu Bara.

Dari ketiga tersangka yang tangkap di Indrapura ini, Petugas mengamankan 293  butir Pil Extacy. Dan hasil pengembangan dari ke 3 tersangka, bahwa extacy ini didapatnya  dari inisial A warga kota Medan, 

Ketika di lakukan penyergapan ke A.di Medan,  tersangka A. berhasil kabur, namun Petugas mendapati barang bukti 6667 butir Extacy dari rumah tersangka A. Sehingga Jumlahnya 6960 butir Pil Extacy di sita.

Terhadap ketiga tersangka telah melanggar pasal 14 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) undang undang RI No.35 tahun 2009 Narkoba dengan dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara atau seumur hidup. Pungkas Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H 

(wellas)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive