-->

Kades Aek Nauli Tapsel Disorot, Rp773 Juta Anggaran Desa Diduga Tak Dapat Dipertanggungjawabkan

Kades Aek Nauli Tapsel Disorot, Rp773 Juta Anggaran Desa Diduga Tak Dapat Dipertanggungjawabkan



TAPSEL – Perisainusantara.com

Oknum Kepala Desa (Kades) Aek Nauli, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, diduga melakukan korupsi karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Dana Desa mencapai ratusan juta rupiah pada tahun 2022- 2023. 


Hal ini berdasarkan hasil audit inspektorat Pemkab Tapasel, dan 

Berdasarkan data yang dihimpun anggaran tahun 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp47 juta. 


Dalam data dijelaskan, seperti pengadaan mesin pemimpil jagung tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 25 juta. 


Hasil audit, barang yang diperlihatkan sudah buruk dan berkarat dengan sesuai foto SPJ.

Kemudian pengadaan mesin pemotong rumput  tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp7 juta (berita acara serah terima barang tidak ada). 

Pengadaan pakan ternak pur tidak sesuai ketentuan senilai Rp5 juta (berita acara serah terima barang tidak ada) dan pengadaan tanaman hias pucuk merah tidak sesuai ketentuan senilai Rp10 juta (berita acara serah terima tidak ada).

Menariknya, belum lagi pertanggungjawaban tahun 2022 diselesaikan, oknum Kades Aek Nauli terkesan tak tertib adiministrasi. 

Buktinya, hasil audit tahun 2023 dugaan korupsi naik mencapai Rp726.674.774.

Adapun temuan meliputi penyertaan modal BUMDes yang diduga tidak ada pertanggungjawabannya sebesar Rp350 juta karena tidak dilengkapi keterangan dan dokumen.

Kemudian pengeluaran kas belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dah sah sebesar Rp310.783.480. 

Pengadaan bibit Alpukat tidak sesuai ketentuan sebesar Rp12.240.000. Bahkan dari hasil konfirmasi inspektorat ke pihak ketiga ternyata Desa Aek Nauli tidak pernah belanja pada tahun 2023.

Selanjutnya ada temuan pengadaan mesin pemecah jagung yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp25.930.000. Dari hasil pemeriksaan, barang yang ditunjukkan sudah buruk dan berkarat tidak sesuai dengan foto pada SPJ.

Selanjutnya ditemukan kelebihan harga pada pengadaan sound system sebesar Rp9.000.000. Sebab berdasarkan konfirmasi pihak ketiga ternyata harga barang sebesar Rp8.000.000 dari SPJ sebesar Rp17.000.000.

Disamping itu juga pengadaan mesin pemotong rumput tidak sesuai ketentuan mencapai Rp14.000.000.-, namun barang yang dibelanjakan tidak dapat diperlihatkan.

Selain itu juga terdapat kelebihan pembayaran bibit cabai, terong dan plubag sebesar Rp.4.721.294. Dari sini ditemukan kekurangan penerima sesuai berita acara serah terima barang.

Dalam kurun 2 tahun (2022-2023) maka Kades Aek Nauli, Kecamatan Batang Angkola tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan Desa sebesar Rp773.674.774.

Sementara itu, Kades Aek Nauli Jakson Arianto Hasibuan yang dikonfirmasi terkait temuan adanya dugaan “penyelewengan” dana desa  menanggapinya dengan enteng. 

Dijelaskan Jakson, dia tidak memiliki masalah dengan inspektorat, sedangkan pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan rutin dan hal biasa, Minggu (7/1/2024).

Ketika ditanyakan apakah dana sudah dikembalikan ataupun barang yang dibeli dinilai tak layak sudah digantikan, Jakson tidak berbalas. Pesan WhatsAap yang dikirimkan sudah tidak direspon. 

(bari)

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive