-->

Tim Opnal Polsek Lima Puluh Ungkap Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan



BATU BARA - Perisainusantara.com

Personil Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan Pemberatan An. Fauzi , seperti yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Dari KUHPidana. Senin Dinihari (17/07/2023) pukul 01.30 Wib.

Kapolsek Lima Puluh melalui Kanit Reskrim Ipda M. Siregar menjelaskan Dasar Laporan Nomor : LP/B/84/VII/2023/SU/SPKT Sek. Lima puluh /Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2023.

Lanjutnya, kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 03.30 Wib. Dengan TKP di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dsn VII Ds. Empat Negeri Kecamatan  Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. 

Korban/Pelapor Afrizal, Lk, 39 Thn, Islam, Melayu, Wiraswasta, Alamat Dusun VII Desa Empat Negeri Kec. Datuk Lima Puluh  Kab. Batu Bara.

Yang Di amankan Fauzi Lk, 23 Thn, Islam, Melayu, Mocok Mocok, Alamat Simp. Compil Desa Lubuk Hulu Kec. Datuk Lima Puluh  Kab. Batu Bara.

Saksi-Saksi Mardiana , Pr, 38 Thn, Melayu, Islam, Ibu Rumah Tangga, Alamat Dusun VII Ds. Empat Negeri Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, Dan Selly Auliya,  Pr, 17 Thn, Melayu, Islam, Ikut Orang Tua, Alamat Dusun VII Desa Empat Negeri Kec. Datuk Lima Puluh  Kab. Batu Bara

Dan dari tangan tersangka di dapati Barang Bukti 1 ( satu ) buah handphone jenis Realme warna merah dan 1 (satu) buah kotak hp jenis Realme 

Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 Sekira pkl 03.30 Wib, saksi an. Selly Auliya terbangun dari tidur dan kemudian mendapati bahwa handphone jenis Realme yang sebelumnya di cas di atas rak buku sudah tidak ada, 

Selanjutnya saksi Selly Auliya membangunkan Mardiana dan Afrizal, lalu mereka mencari ke sekeliling rumah dan sudah tidak mendapati handphone tersebut, 

Lalu melihat gerendel jendela kamar depan sebelah kanan sudah terbuka / rusak, atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) buah handphone jenis Realme yg ditaksir kerugian material sebesar Rp. 1.899.000, 

Kemudian korban melaporkan ke Polsek Lima Puluh dan memohon agar tersangka untuk diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI. 

Kronologis Penangkapan, Pada hari Ini Senin 17 Juli 2023, Sekira pukul 01.30 Wib. Anggota Opsnal polsek Lima Puluh Melakukan Penyelidikan dan Memanfaatkan Informan yang Layak di percaya Bahwa ada pemuda yang memberitahukan kalau pelaku berada di dalam rumahnya yang beralamat di Simp. Compil Desa Lubuk Hulu Kec Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara. Yang sering dipanggil atas nama "Uji" 

Kemudian Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Siregar Melakukan penangkapan terhadap Fauzi alias Uji serta Pelaku mengakui perbuatan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses hukum selanjutnya.

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive