-->

Reskrim Polsek Indrapura Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Vario

Unit Reskrim Polsek Indrapura Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Vario

BATU BARA - Perisainusantara.com

Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki pelaku pencurian sepeda motor yang dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana Selasa siang (04/07/2023)

Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi  Nomor : LP/B/108/VII/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Juli 2023, Dengan Korban/Pelapor Agus Priadi , Lk, (27) alamat Dusun XI Salak Desa Laut Tador Kab. Batu Bara

Lanjutnya, kejadian pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib dan TKP di Jalan Dusun VII Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Korban pulang dari menghantar makanan pesanan pelanggan, selanjutnya memarkirkan Sepeda Motor Varionya di depan rumah yang juga tempat usaha warung mie sop, dengan kunci kontak sepeda motor tergantung di sepeda motor, tiba tiba korban terkejut mendengar jeritan Putri Eka Sari Safitri (Saksi yang juga istrinya korba) bahwa sepeda motor yang korban parkir telah di bawa oleh orang yang tidak kenal 

Dan pada saat itu juga korban langsung mengejar dengan meminjam sepeda motor tetangga. 

Setelah mengejar sejauh satu kilometer, Korban berhasil menghentikan Pelaku yang melarikan Sepeda motornya, dengan cara menendang Pelaku. 

Namun saat itu pelaku melawan selanjutnya akhirnya korban dapat menangkap pelaku. 

Pelaku sempat di amuk massa, dan Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat sigap telah datang ke TKP dan mengamankan Pelaku,

Selanjutnya Polisi membawa Pelaku ke Klinik Indrapura guna mendapatkan  perobatan dan kemudian Pelaku di bawa ke Mako Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.(sepuluh juta rupiah), kemudian korban melaporkan ke Polsek Indrapura agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Barang yang di curi yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 150 warna coklat, No Plat BK 5020 OAF, No Mesin KF11E221438, Nomor Rangka MH1KF1128HK224480

Dengan tersangka Angga Dewa Putra Alias Ambon, Lk, (26 Thn), Wiraswasta, Kelurahan Tualang Kec. Padang Hulu Kota Madya Tebing Tinggi. Tutup Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus. SH

(wellas)



Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive