-->

Sidang Paripurna DPRD Batu Bara Soroti Sejumlah OPD

Sidang Paripurna DPRD Batu Bara Soroti Sejumlah OPD


BATU BARA - Perisainusantara.com

DPRD Batu Bara menggelar sidang Paripurna laporan Pansus atas Ranperda Pertanggungjawaban LKPD TA 2022. Si Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kab. Batu Bara . Senin sore (10/07/2023) pukul 14.00 WIB

Sidang Paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri, dihadiri Bupati diwakili Asisten III Renold Asmara, Sekretaris DPRD Izhar Fauzi dan seluruh anggota Dewan.

Berdasarkan Pansus, laporan keuangan sejumlah OPD ditemukan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga diragukan kebenarannya, 

Diantaranya yakni OPD di Dinkes, Dinas PU dan Tata Ruang serta Sekretariat Daerah (Sekda).

Laporan Pansus dibacakan langsung Politisi fraksi Golkar, Rizky Aryetta, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD TA 2022 merupakan amanah Perda Nomor 12 tahun 2021, tentang pengelolaan Keuangan Daerah. 

Ranperda APBD nantinya akan ditetapkan menjadi Perda dan Wajib disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor: 77 tahun 2020.

Pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana memiliki 17 (tujuh belas) program kegiatan dengan anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp. 177.716.623.871, dan terealisasi sebesar Rp. 148.232.473.597, 

Total serapan anggaran Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mencapai 84.84%. 

Dari laporan hasil pemeriksaan BPK pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdapat beberapa temuan yang telah ditindak lanjuti sebagai berikut:

Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 11.120.000, dan telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada Kas Daerah tanggal 28 april 2023.

Pengelolaan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi PBPI dan PB yang membebani Keuangan Daerah sebesar Rp. 24.834.600, hal ini ditindaklanjuti oleh BPK dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, untuk melakukan rekonsiliasi dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Kisaran atas kelebihan pembayaran tersebut dan ditindaklanjuti dengan pengembalian kepada Kas Daerah atau dikompensasikan untuk pembayaran pada tahun 2023.

Kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp. 12.700.000 yang telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada Kas Daerah tanggal 28 april 2023

Terdapat perbedaan jumlah realisasi anggaran dalam lRA dengan jumlah realisasi anggaran dalam LKPD tahun 2022.

Kelebihan pembayaran renovasi 5 (lima) gedung Puskesmas sebesar Rp. 40.502.352,36 dan telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada Kas Daerah secara bertahap yaitu pada tanggal 3 mei 2023, 5 mei 2023, 12 mei 2023, 15 mei 2023 dan 16 mei 2023.

Kelebihan pembayaran dana BTT sebesar Rp. 63.917.205 dan telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan kepada Kas Daerah tanggal 17 mei 2023

Terhadap perbedaan jumlah realisasi anggaran dalam lRA dengan jumlah realisasi anggaran dalam LKPD Tahun 2022, yang dalam pembahasan diketahui perbedaan ini disebabkan adanya pendapatan dana kapitasi JKN yang terealisasi sebesar kurang lebih 13 milyar rupiah, 

Pansus merekomendasikan agar lRA dilengkapi dengan lampiran data realisasi penerimaan dana JKN dan diserahkan secara tertulis kepada Pansus.



Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive