-->

Terkait Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPRD Kab. Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi

 




BATU BARA - Perisainusantara.com

DPRD Kab. Batu Bara menggelar Agenda  Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko Dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Serta Pengambilan Keputusan Dan Penandatanganan Persetujuan Bersama, 

Rapat ini Pukul 14.00 WIB.di gelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara. Senin sore (24/07/2023) pukul 14.00 Wib.

Hadir dalam rapat ini Ketua DPRD yang diwakilkan oleh Wakil Ketua 1. Ismar Khomri, S.Sos , Wakil Bupati Kab. Batu Bara Bapak Oky Iqbal Prima, S.E , Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Kabag Persidangan Dan Per- Undang Undangan Azhar,S.pd, M.pd dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara  dan dari semua fraksi menyatakan menyetujui Ranperda, 

Adapun masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya yakni Fraksi PDI Perjuangan yang di bacakan oleh Amirtan, Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut :Setelah mencermati hasil Laporan dan masukan yang telah disampaikan oleh Pansus III, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan menyatakan Menerima Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Fraksi Golkar dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut bahwa Fraksi Partai Golkar di bacakan oleh Fahri Iswahyudi, S. Sos memberikan pendapat akhir “Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi perda penyelenggaraan perlindungan anak dan diundangkan dalam lembaran daerah”.

Fraksi Partai Gerindra dibacakan  oleh Ahmad Fahri Meliala, dalam Pendapat Akhirnya Berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas adalah bahwa fraksi partai gerindra dapat menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Dan ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah no.5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait perizinan berbasis resiko kepada dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan Kepala Daerah.

Fraksi PAN dibacakan oleh Chairul Bariah, SE dalam Pendapat Akhirnya Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim Menerima dan Menyetujui Ranperda Tentang Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi “PERDA” Kabupaten Batu Bara.

Dan untuk Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan Kepala Daerah.


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive