-->

Unit Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Pelaku Pencurian Sp. Motor milik Samsul Bahri


 

BATU BARA - Perisainusantara.com

Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 1 (satu) orang laki-laki pelaku Pencurian  yang dimaksud dengan pasal 363 dari KUHPidana. Minggu petang (30/07/2023) pukul 17.00 Wib

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/129/VII/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, pada Senin (31 Juli 2023) 

Korban / Pelapor Samsul Bahri , Lk , (49 Thn) , Islam , Wiraswasta , alamat Jln. Dusun II Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan Waktu Kejadian pada Sabtu pagi (08 April 2023) sekira pukul 06.00 Wib, di Benteng Lingkungan I Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi serta dari saksi mengarah ke tersangka Agus Syahputra  Lk, (33 Thn) ,  Islam, Wiraswasta, Lingkungan I Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa Pada Sabtu (08 April 2023), sekira pukul 06.00 Wib ketika pelapor pulang dari warung tuak yang terletak di benteng kel. Indrapura kec. Air Putih Kab. Batu Bara dengan mengendarai sepeda motor dan berhubung situasi dan kondisi pelapor  mabuk kemudian pelapor berhenti untuk buang air kecil dan selanjutnya pelapor tertidur di lokasi benteng tersebut dan 

Kemudian Pelapor terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat yang diparkirkan dan 

Selanjutnya pelapor ke rumah dengan berjalan kaki sambil mencari cari sepeda motor tersebut namun sampai sampai saat ini sepeda motor pelapor belum ditemukan, 

Adapun sepeda motor pelapor yang hilang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Warna Putih tahun pembuatan 2010 dengan nomor mesin : 28D - 1249581 No rangka : MH328D204AK251231 dengan nomor plat BK 2109 VAA, 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah) serta merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pada Minggu (30 Juli 2023) sekira pukul 16.30 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku pencuri Sp. Motor Yamaha Mio  milik Samsul Bahri, sedang berada di tempat warung tuak Edison Purba di Lingkungan I Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, 

Kemudian  Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH. bersama anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan sekira pukul 17.00 wib diamankan 1 (satu) orang laki laki / pelaku an.Agus Syahputra serta  selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. Tutupnya.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive