-->

Unit Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian Handphone

Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian handphone


BATU BARA - Perisainusantara.com

Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan 2 (dua) orang laki-laki pelaku Pencurian handphone yang dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana. Di depan Masjid Al Munawaroh Jalinsum Desa Sipare pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Senin pagi (10/07/2023)

Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/114/VII/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Juli 2023. Dengan Korban Zul Kifli, Lk , (44 Thn), Wiraswasta, alamat Jalan Imam Bonjol Kel. Brandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat

Kejadian pada hari Senin (10/07/2023) sekira pukul 05.00 Wib dengan Tempat kejadian Perkara di Jalinsum Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Tersangka - Feri Amsar Alias Pesek , Lk , (35 Thn), warga Dusun Sakura Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan Mario Dekapri Butar butar, (17 thn) , Islam, tidak tetap, alamat Dusun Sakura Desa Tanjung Kubah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara

Saksi Hasballah Us, lk, (54 Thn), Islam, wiraswasta, Desa Pasar Rawa Kec. Gebang Kab. Langkat

Barang bukti, 1 (satu) unit Handphone Oppo 77S dan 1 (satu) buah sendok goreng

Kronologis kejadian yakni pada Hari Senin (10/07/2023) sekira pukul 05.00 Wib ketika itu saksi korban mengemudikan mobil bersama saksi Hasballah Us dan berhenti di depan Masjid Almunawaroh Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara untuk  Shalat Subuh secara bergantian 

Dan ketika saksi korban berada dalam mobil dan tertidur menunggu saksi Hasballah Us selesai shalat dan meletakkan 1 unit handphone Oppo 77S disampingnya dan posisi kaca depan mobil terbuka setengah 

Kemudian saksi korban terbangun , Akan tetapi handphone miliknya telah hilang lalu saksi korban keluar mobil dan salah satu penjaga mesjid atas nama Pak Adi menjelaskan kepada saksi korban , dianya melihat 2 orang laki laki atas nama Feri Amsar RI Alias Pesek dan Mario Dekapri Butar Butar mengambil sesuatu dari dalam mobil, 

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.100.000.(dua juta seratus ribu rupiah) Selanjutnya saksi korban melaporkan kepihak Polsek Indrapura agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kemudian dijelaskan Kronologis Penangkapan yakni pada hari Senin (10/07/2023) sekira pukul 07.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya 2 orang pelaku pencurian handphone milik saksi korban berada di Lk II Kel. Indrapura 

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH  bersama anggota Unit Reskrim menangkap ke Dua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive