-->

Bawaslu Batu Bara Ajak Partai Politik dan Timses Caleg , Turunkan APK

Bawaslu Batu Bara Ajak Partai Politik dan Timses Caleg , Turunkan APK


BATU BARA - Perisainusantara.com 

Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, M. Amin Lubis, mengajak Partai Politik, Tim Pemenangan Paslon Presiden/Wakil Presiden, dan Tim Sukses Caleg untuk turut serta dalam penurunan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Ajakan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan pada Pemilu 2024. Yang di gelar di Aula Singapore Land, Jalinsum Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Jumat (9/2/24). 

Ketua Bawaslu Kab. Batu Bara M. Amin Lubis menekankan pentingnya mentaati aturan masa tenang yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. 

Dikatakan Amin, Bawaslu Batu Bara sudah menyurati Pemkab Batu Bara melalui Sat Pol PP untuk melakukan penurunan atau penertiban APK. 

"Kita sudah minta Sat Pol PP untuk turunkan APK mulai Minggu 11 Februari 2024", ungkap Amin. 

Sementara Ebson A. Pasaribu, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Batu Bara, selaku Nara Sumber menjelaskan, tentang larangan-larangan yang berlaku selama masa tenang dan saat pemungutan suara. 

Aturan masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Dalam aturan tersebut, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu", jelas Pasaribu. 

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017. Ungkapnya Ebson A. Pasaribu.

Kegiatan ini dihadiri 15 perwakilan Partai Politik, Tim Pemenangan Paslon Presiden/Wakil Presiden serta Praktisi Hukum.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive