-->

Reskrim Polsek Lima Puluh bersama Sat reskrim Polres Batu Bara berhasil Tangkap Pencuri Emas Milik Majikannya


BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com

Polsek Lima Puluh bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap Wahyuni dan Fauzi  Pencuri Perhiasan Emas milik majikannya Seorang PNS di Lima Puluh Jojor Delima Siregar Pr (43 Tahun)  warga Lingkungan I Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang menjadi korban pencurian di rumah nya yang di lakukan oleh  Asisten Rumah Tangganya (ART), membuat Laporan Pengaduan atas kehilangan Perhiasan Emas di rumahnya.

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi,SH.MM melalui Kasi Humas Polres Batu Bara menjelaskan kronologi kejadian perkara , yakni Pada hari rabu sore (23/11/2022) sekira pukul 16.45 wib korban bertemu saksi dan menanyakan kepada saksi kemana bibik, Lalu saksi menjawab bibik keluar ma, lalu pelapor dan saksi pergi keluar rumah untuk pergi undangan, 

Sepulang dari undangan korban dan saksi tidak melihat ART (Wahyuni) ada dirumah lalu pelapor memeriksa kamar ART (Wahyuni) tidak ada dikamar nya, 

Kemudian  korban pergi ke kamar korhan dan  melihat perhiasan emas korban sudah tidak ada di lemari. 

Akibat kejadian tersebut pihak korban mengalami kehilangan perhiasan  emas  miliknya dengan nilai kerugian sekitar Rp. 64.000.000.

Berdasarkan  Surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 94 / XI/ 2022 / SPKT Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, pada hari Rabu sore tanggal 23 November 2022 

Dan dari hasil penyelidikan , Tersangka mengarah kepada  Wahyuni (38Thn), Islam, ART, Dusun Sei Meranti Kec. tanjung Medan Kab. Rokan Hilir dan Fauzi Ardiansyah, Lk, Islam, (31 Thn) Wiraswasta, Desa Perbaungan Kec. Pila Hulu, Kab. Labuhan batu 

Team Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU.AH Sagala , bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPTU Jimmy  Afianto  Sitorus  Melakukan penyelidikan dan Berhasil mengetahui Keberadaan Tersangka di Medan. 

Kemudian pada hari Senin malam  ( 05/12/ 2022 ) sekira pkl 21.30 Wib selanjutnya melakukan Penangkapan Terhadap tersangka Wahyuni (38 Tahun) ART warga Dusun Sei Meranti Kec Tanjung Medan, Kec Tanjung Medan Kab Rohil di Daerah Patumbak Pasar 5 Medan.

Selanjutnya Berdasarkan hasil Introgasi dan Pengakuan dari Tersangka bahwa uang dari Penjualan Barang perhiasan yang  diambil di Transfer kepada Tersangka An.Fauzi Ardiansyah,  Lk, (31 Thn) warga Desa Perbaungan Kec Pila Hulu Kab Labuahan Batu

Dan, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap Tersangka di Komplek Perumaha Elite Rajawali daerah Medan Sunggal.

Selanjutnya guna untuk pemeriksaan dan  penyidikan  Kedua Tersangka Diboyong ke Mako Polsek Lima Puluh. Tutupnya.

(wellas)






Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive