-->

DPC PJS Batu Bara Apresiasi Sikap Bupati Ir.H.Zahir ,M.Ap Terbitkan SE Larangan Pesta Melanggar Norma Agama dan Budaya Pada Nataru 2023


BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com

Pengurus DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara mengapresiasi kebijakan Pemkab Batu Bara tetkait tetbitnya Surat Edaran Larangan mengadakan hiburan yang bertentangan dengan Norma agama dan Budaya serta larangan pesta kembang api pada Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang akan datang tidak lama lagi.

Hal ini jelaskan Ketua DPC  PJS Kab.Batu Bara Ebson Pasaribu yang di dampingi para Pengurus lainnya juga  anggota DPC PJS Batu Bara di Markas  Wappres , di Kelurahan Lima Puluh Kab.Batu Bara. Rabu (28/12/2022)

Lanjut Ketua Ebson Pasaribu, “Kita apresiasi sikap Bupati Ir.H.Zahir , yang menerbitkan Surat Edaran melarang pesta pesta kembang api dan mercon serta pesta akhir tahun yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya”

Sebagaimana diketahui, larangan tersebut dituangkan Bupati Batu Bara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, Sabtu (24/12/22) malam.

Dijelaskan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Kita tahu kalau tujuan penerbitan SE tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sehingga kita dukung sepenuhnya”, imbuh Pasaribu.

Dikatakan Ketua, melalui rapat internal PJS Batu Bara, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah diputuskan memberi apresiasi sekaligus mrndukung sepenuhnya penerapan SE tersebut.

“Karena itu kita minta seluruh pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Camat serta Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Batu Bara untuk mengaplikasikan SE tersebut dilapangan”, pintanya.

Disebutkan Pasaribu, ada informasi yang dipublikasikan melalui media sosial yang menyebutkan salah satu hotel mewah di Kabupaten Batu Bara bakal menggelar pesta akhir tahun. Pada publikasi terkait acara yang dibandrol tiket masuk Rp. 35.000 itu bakal menghadirkan DJ terkenal dari Jakarta.

Terkait itu PJS Kabupaten Batu Bara minta ketegasan Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Labuhan Ruku untuk membatalkan acara tersebut bila memang pertunjukannya melanggar kaidah agama dan norma budaya lokal.

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive