-->

Diduga Mantan KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Tidak Setorkan PNBP Ke Kas Negara , DPP IHI Surati Kakanmenag Asahan .

Gambar : Kantor KEMENAG Kabupaten Asahan

Asahan, Perisainusantara.com

Diduga mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP  - red) yang seharusnya di Setorkan kepada Kas Negara. Untuk itu  Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (DPP IHI) Kabupaten Asahan secara resmi melayang surat  kepada  Kepala  Kementrian Agama Kabupaten Asahan guna permohonan klarifikasi.

Dalam keterangannya Ketua DPP IHI Kabupaten Asahan Bahrum kepada awak media " Perisai Nusantara " mengatakan, " sesuai dengan  surat  dari DPP IHI  yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Asahan dengan Nomor  :  066/DPP/IHI - AS - KLA/XII/2021 perihal Klarifikasi dugaan penyalahgunaan jabatan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan ", Rabu ( 12 / 01 / 2022 )  di ruang kerjanya

                                   Gambar : Ketua DPP IHI : Bahrum

Lebih lanjut Bahrum juga menjelaskan, " Adapun dugaan penyalahgunaan jabatan yang terjadi di wilayah hukum Kemenag Kabupaten Asahan yaitu  tentang tidak disetorkannya biaya  kepengurusan  akte pernikahan  PNBP  ke  Kas Negara oleh  Kantor  Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Kota Kisaran Timur yang pada saat itu dijabat oleh DR. H. Faisal Sadat Harahap  , SH, M.Hum.

Mantan Kepala KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur tersebut diduga telah melakukan  penyalahgunaan jabatan dan dugaan tindak pidana Korupsi diantaranya dengan tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang seharusnya wajib disetorkan dan masuk kedalam KAS negara ", tegas Bahrum

                 Gambar: Kakanmenag Asahan : Dr.H.Hayatsyah, M.Pd

Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor : 19 tahun 2015 pasal 6 , dan PP Nomor : 59 tahun 2018 yaitu pasal 5 ayat 2 dan pasal 9. Dan didalam pasal 9 tersebut dijelaskan bahwa " seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada KEMENAG  wajib disetorkan  langsung secepatnya kepada Kas Negara.

Dari informasi yang  berhasil dihimpun  DPP IHI  bahwa,  diduga DR. Faisal Sadat Harahap , SH. M.Hum yang pada saat itu menjabat sebagai  Kepala KUA  Kecamatan Kota Kisaran Timur sengaja tidak menyetorkan dana pengurusan  pernikahan  kepada Kas Negara. Terkait permasalahan tersebut  untuk itu dalam waktu dekat DPP IHI akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk mengungkap  fakta hukum apa yang sebenarnya  terjadi ", pungkas Bahrum. ( Ash - 01 )

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive