-->

Unit Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Pelaku Bongkar Rumah Curi Perhiasan Senilai 50 juta

Pipin Sikat Perhiasan Seharga 50 Juta Dirumah Lansia Br Siahaan.


BATU BARA - Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Indrapura mengungkap dan mengamankan Pelaku Pencurian bobol rumah di Jln. Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. 

Tersangka yang di amankan a/n Firman Alias Pipin (mantan residivis) pada Sabtu Dinihari (26/08/2023) pukul 01.30 Wib.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan kronologisnya yakni pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib, korban Farida Damera br Siahaan (66) warga Dusun IV Desa Pematang Panjang Kec Air Putih,  sekembalinya dari rumah saudaranya, mendapati serta melihat rumahnya kebongkaran.

Rumah tersebut ditinggal dalam keadaan kosong sejak hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023. Ucap Korban Farida Damera br. Siahaan.

Dari keterangan korban bahwa pelaku diduga masuk melalui jendela samping kanan rumah dengan cara mencongkel paksa, kemudian masuk kedalam kamar, kunci kamar tersebut disimpan di kosen jendela kamar. 

Akibat Pembobolan rumah ini , korban mengalami kerugian, sekira Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah).

Dua buah jam tangan Kuning Emas, dua buah Jam tangan warna silver, tiga buah perhiasan Berlian berbentuk Cin-cin Listring satu Cin-cin Mata mutiara besar Pengikat emas, satu Pasang Kerabu Ronyok berbahan berlian, Kerabu mata satu berbahan Berlian, tiga buah kalung Emas, mainan Salip, malnan bentuk Labu dan Model Labu pengikat Emas, Uang tunai Senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah, satu Unit Handphone samsung warna hitam. 

Personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi, dan juga dari hasil penyelidikan , mengarah ke seorang yang di duga Pelaku  a/n  Firman als Pipin (34) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh, 

Dan, Personil yang saat ini mendapat informasi dari warga yang layak di percaya nampak Pelaku  sedang berada di belakang sekolah SD di Dusun II Desa Simpang Gambus Kec. Air Putih.

Mendapat informasi tersebut "Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung bergerak menunju TKP yang dimaksud.

Pelaku Pipin berhasil diamankan beserta barang bukti milik korban yang hilang berupa, delapan buah jam tangan, satu unit Handphone Samsung Warna Putih, satu Buah Tas Sandang Warna Coklat, satu buah Dompet warna Crem, satu buah Topwer Kecil Warna Putih, satu buah Kalung Imitasi, satu buah Baju Kaos Lenggan Panjang Bertulisan Pemuda Pancasila, satu Linggis, satu buah obeng dan satu Topi.

Selanjutnya tersangka Firman als Pipin mantan resedivis dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive