-->

Satnarkoba Polres Mura Sita 600 Gram Dari Warga Muara Nilau

MUSI RAWAS, Perisainusantara.com

AS (22), warga Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, dibekuk Satnarkoba Polres Mura, dijalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (3/8/2023) 

Dari tangan tersangka petugas menyita BB, satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan daun-daun kering, batang-batang kering , biji-biji kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 600 gram, yang ditemukan di dalam box sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BG 5943 GO, yang di kendarai pelaku pada saat penangkapan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga. 

Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis ganja dengan mengedarai sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BG 5943 GO, dijalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan daun-daun kering, batang-batang kering, biji-biji kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 600 gram, yang ditemukan di dalam box sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol BG 5943 GO, yang di kendarai pelaku pada saat penangkapan.

Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

"Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 37/ VIII /2023 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan daun-daun kering, batang-batang kering, biji-biji kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 600 gram, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.

"Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tutupnya.

Penulis: Subari

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive