-->

Reskrim Polsek Indrapura Amankan Seorang Perempuan Menguasai Narkotika Shabu

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH bersama anggota Bripka M. Hasibuan dan Briptu Nazmy berhasil melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu ) orang Perempuan yang diduga pelaku tindak pidana Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu - Shabu.

Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, menjelaskan berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 72 / VI / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 13 Juni 2023. 

Penangkapan di lakukan pada Selasa siang (13/06/2023) pukul 13.20 WIB, di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Dengan tersangka Ayu Mawarni Alias Ayu ,  Perempuan, Islam, 19 Tahun, Pekerja Tidak Tetap, Dusun VII Desa Sipare - pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dari hasil penggeledahan oleh Personil Polwan, dari tangan tersangka di dapati barang bukti berupa 3 (tiga) paket Shabu, 1 plastik Paket Besar, 2 plastik Paket Kecil, dengan berat Sekira ( 2, 89 Gram 

Juga di dapati 1 (satu) Dompet, 1 ( satu ) Timbangan Elektrik, 2 ( dua ) Pipet Aqua Kecil, 2 ( dua ) Paket Plastik Klip Transparan, 1 ( satu ) Jaket Switer, 1 ( satu ) Kaleng Mentos

Lanjutnya, adapun kronologisnya bahwa pada Selasa siang (13/06/2023) Personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada 1 (satu) orang perempuan memiliki narkotika jenis shabu - shabu di Dusun Tannjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka Kab.Batu Bara, tepat nya di dalam Warung Kak Ros, 

Selanjutnya, Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura  langsung menuju tempat yang dimaksud dari informan tersebut. 

Dan sekira pukul 13.20 Wib Tim Opsnal Polsek Indrapura sampai ke TKP yang di dapat dari informan untuk melakukan Penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku an. Ayu Mawarni alias Ayu, yang sedang  menunggu pasien pembeli narkotika.

Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. Dan kepada Pelaku telah melanggar Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive