-->

Reskrim Polsek Indrapura Tangkap Turjek, BD Shabu

 


BATU BARA - Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH beserta anggota Bripka Dedi Syahputra dan Bripka Wahyu berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana memiliki/menguasai Narkotika Jenis Shabu - Shabu. Selasa sore (14/06/2023) pukul 17.00 WIB.

Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 73 / VI / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, dari informan yang layak di percaya pada Selasa (13 Juni 2023). 

Tersangka an. DS Alias.Turjek , Lk , Islam, (52), Pekerjaan Tidak Tetap, alamat Jln. Syahrifuddin Link.II Kel. Indrapura Kota Kec. Air putih Kab. Batu Bara, berhasil di tangkap di Link. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dari tangan tersangka Polisi mendapati barang bukti Shabu seberat 13.03 gram berupa 2 (dua) paket besar Shabu-shabu, 2(dua) Paket sedang Shabu-shabu, 2(dua)Paket kecil Shabu-shabu 

Serta  1 (satu) Dompet warna corak kuning dan hitam, 1 ( satu ) Unit Hp Android , 2( dua ) Bungkus Plastik klip transparan warna putih , Uang senilai RP.200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah)

Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa tersangka DS alias Turjek ini sempat melompat ke sungai untuk menghindari dari petugas, namun dengan kesigapan petugas tersangka dapat di tangkap.

Terhadap tersangka telah melakukan Tindak Pidana/Melanggar Pasal Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu - shabu / sesuai dengan Pasal 112 Undang - undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Indrapura demi proses hukum lebih lanjut. Tutup Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.

(wellas)


Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (14) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (153) Pemerintahan (93) Pendidikan (132) politik (83) Polri/TNI (6) sosial (106) Sumatera Utara (29)

Blog Archive